Nelayan Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Perempuan yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

0
1786784829639

Seorang nelayan bernama Supriyanto (31) menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dalam perkara kematian Sella Anggita Putri. Kasus tersebut bermula dari pertemuan keduanya yang disebut terjadi setelah berkenalan melalui aplikasi kencan.

Menurut kronologi perkara yang beredar, Supriyanto dan Sella sebelumnya telah bertemu sebanyak tiga kali. Dalam setiap pertemuan, keduanya disebut telah menyepakati tarif sebesar Rp300 ribu.

Namun, pada pertemuan berikutnya, Supriyanto disebut hanya membawa uang Rp51 ribu.

Perselisihan Berujung Tindakan Fatal

Perselisihan kemudian terjadi setelah diketahui uang yang dibawa Supriyanto tidak mencukupi pembayaran sesuai kesepakatan.

Dalam keterangan yang beredar terkait perkara tersebut, terjadi pertengkaran antara keduanya. Supriyanto disebut tersinggung setelah mendapatkan ucapan yang dianggap merendahkan kondisi ekonominya.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Sella Anggita Putri.

Setelah kejadian, Supriyanto disebut membawa dua telepon seluler milik korban.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Perkara tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum. Supriyanto menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya.

Ancaman hukuman tersebut tetap harus dibedakan dari vonis pengadilan. Status bersalah secara hukum ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik atau perselisihan dalam situasi apa pun tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *