MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Diadukan Korban Langsung, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi korban.
Dengan putusan tersebut, pihak lain yang tidak menjadi korban tidak dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan ketentuan tersebut atas inisiatif sendiri.
PUTUSAN MK BATASI PIHAK YANG DAPAT MENGADUKAN
MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung, keberatan atau menganggap suatu pernyataan sebagai penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
Pengaduan harus berasal dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi korban.
Presiden atau Wakil Presiden juga dapat memberikan kuasa khusus kepada advokat untuk mengajukan pengaduan tersebut.
Dengan demikian, mekanisme hukum tidak dapat diinisiasi oleh simpatisan, relawan atau pihak ketiga semata-mata karena merasa sedang membela Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara tepat. MK tidak menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat laporan polisi dalam semua perkara. Pembatasan tersebut berkaitan secara khusus dengan mekanisme pengaduan tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan 219 KUHP.
CEGAH PENAFSIRAN SUBJEKTIF
Dalam pertimbangannya, MK menaruh perhatian terhadap potensi penggunaan ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden secara subjektif.
Pengaturan sebagai delik aduan dimaksudkan agar proses hukum bergantung pada kehendak korban yang secara langsung merasa dirugikan.
Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Kritik terhadap Presiden sebagai pejabat publik pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Karena itu, batas antara kritik, penghinaan dan serangan terhadap kehormatan seseorang harus diterapkan secara hati-hati berdasarkan hukum.
MK menilai pembatasan pihak yang dapat mengajukan pengaduan dapat mencegah ketentuan pidana tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan kehendak korban.
GUGATAN DIAJUKAN MAHASISWA
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian terhadap ketentuan dalam KUHP yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden karena menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan dapat berdampak terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
MK kemudian memberikan penegasan mengenai mekanisme pengaduan dan pihak yang memiliki kedudukan untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak yang ingin menggunakan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak dapat sekadar mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden sebagai alasan untuk membuat pengaduan.
PRESIDEN DAN WAPRES MEMILIKI POSISI KHUSUS SEBAGAI KORBAN
Putusan MK ini memberikan garis batas yang lebih jelas mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi korban memiliki posisi langsung untuk menentukan apakah suatu perbuatan perlu dibawa ke ranah pidana.
Sementara itu, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan dalam koridor hukum.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi masyarakat untuk mengkritik Presiden atau Wakil Presiden.
Sebaliknya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses pidana atas dugaan penghinaan harus memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan tidak semata-mata bergantung pada inisiatif pihak ketiga.
Keputusan ini menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan kebebasan berekspresi yang merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.
