Luas Tambang Emas Ilegal di Jambi Tembus 60.323 Hektare, Ancaman bagi Lahan Pertanian
SOROTAN PUBLIK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi terus menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang disebut menunjukkan kondisi pada 2025, kawasan yang terindikasi terdampak aktivitas tambang ilegal mencapai 60.323 hektare.
Luas tersebut setara sekitar lima kali luas wilayah Kota Bogor. Ekspansi aktivitas PETI tidak hanya berdampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan, tetapi juga mulai mengancam lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Di sejumlah wilayah, lahan yang sebelumnya digunakan untuk persawahan dilaporkan beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan. Kondisi ini berpotensi mengganggu produksi pangan dan membuat masyarakat semakin bergantung pada pasokan beras dari daerah lain.
Salah satu wilayah yang disebut menjadi sumber pasokan adalah Kabupaten Kerinci. Ketergantungan terhadap pasokan dari luar wilayah dapat meningkatkan biaya distribusi dan pada akhirnya berpengaruh terhadap harga yang harus dibayar masyarakat.
POLISI BIDIK JARINGAN DI BALIK PETI
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengakui aktivitas PETI menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang.
Aparat penegak hukum juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penyedia peralatan, pengatur kegiatan, hingga jaringan yang menampung hasil tambang.
“Tidak cukup hanya menangkap operator di lapangan. Kami akan mengejar siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mengatur kegiatan, serta siapa yang menampung hasil tambang,” ujar Erlan, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI diarahkan tidak hanya pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga terhadap rantai bisnis yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
Langkah tersebut menjadi penting karena aktivitas pertambangan ilegal umumnya melibatkan lebih dari sekadar pekerja yang berada di lokasi. Modal, alat berat, akses lokasi, hingga jaringan pemasaran hasil tambang menjadi bagian dari ekosistem yang memungkinkan kegiatan tersebut bertahan.
MASYARAKAT DI LAPANGAN DISEBUT BUKAN PIHAK YANG PALING DIUNTUNGKAN
Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Sukmareni, menilai faktor ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat terlibat dalam aktivitas PETI.
Namun, menurut dia, masyarakat yang bekerja langsung di lokasi tambang sering kali hanya berada pada posisi sebagai pekerja. Sementara modal, peralatan berat, dan jaringan pemasaran hasil tambang berada di tangan pemodal.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan tersendiri. Masyarakat yang berada di lapangan dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari ancaman keselamatan kerja, persoalan hukum, hingga dampak lingkungan.
Di sisi lain, keuntungan ekonomi terbesar dari aktivitas tersebut dinilai berpotensi dinikmati oleh pihak yang memiliki modal dan menguasai rantai perdagangan hasil tambang.
PETI ANCAM LINGKUNGAN DAN KETAHANAN PANGAN
Perluasan PETI di Jambi tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Dampaknya juga berkaitan dengan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Ketika lahan produktif berubah menjadi kawasan pertambangan, masyarakat kehilangan ruang untuk menjalankan kegiatan pertanian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi produksi pangan lokal.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal juga berpotensi meningkatkan beban pemulihan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, pemberantasan PETI perlu dilakukan bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan dan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat.
Penindakan terhadap operator lapangan tanpa membongkar sumber modal dan jaringan distribusi dinilai berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Aktivitas tambang dapat kembali muncul ketika sumber pendanaan dan jaringan pendukungnya masih tersedia.
Pemerintah dan aparat penegak hukum karena itu menghadapi tantangan besar untuk memastikan pemberantasan PETI berjalan dari hulu hingga hilir. Penegakan hukum terhadap pemodal, pengawasan peralatan tambang, penelusuran aliran hasil tambang, serta pemulihan lahan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Dengan luas kawasan yang terindikasi terdampak mencapai 60.323 hektare, persoalan PETI di Jambi bukan lagi sekadar aktivitas ilegal di sejumlah titik. Perluasan tersebut telah bersinggungan dengan persoalan lingkungan, ekonomi masyarakat, dan ketahanan pangan.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup diukur dari jumlah lokasi yang ditertibkan atau pekerja yang diamankan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah jaringan pemodal dapat dibongkar, aktivitas ilegal dapat dihentikan secara berkelanjutan, dan lahan masyarakat dapat kembali berfungsi secara produktif.
