Rizkan Ketua AWNI Sumatra Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Temuan Rp6,27 Miliar
RIZKAN , SOROTAN PUBLIK — Ketua AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menindaklanjuti secara serius laporan Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,27 miliar.
Rizkan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional, independen, berintegritas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, persoalan yang menyangkut penggunaan uang negara harus memperoleh kepastian berdasarkan fakta, dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Rp6,27 miliar bukan angka kecil. Saya mendorong Kejati Jambi untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius, profesional dan berintegritas. Jangan berhenti pada permukaan persoalan. Usut sampai ke akar-akarnya apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup,” ujar Rizkan.
Menurut informasi yang disampaikan JANJI, laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi pada 10 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan temuan BPK mengenai dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas PUTR Kota Jambi.
Ketua JANJI Ade Hary Purnama Silitonga sebelumnya menyebut pihaknya meminta Kejati Jambi melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan BPK untuk menelusuri penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
JANJI juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUTR Kota Jambi Momon Sukmana dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Rizkan menilai laporan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif. Ia menegaskan bahwa dorongannya bukan untuk memberikan vonis kepada pihak mana pun, melainkan memastikan persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya temuan miliaran rupiah, tetapi kemudian tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Publik berhak mendapatkan penjelasan. Kalau memang ada kesalahan administratif, selesaikan sesuai ketentuan. Kalau ada kewajiban pengembalian, pastikan ditindaklanjuti. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Rizkan menekankan agar penelusuran tidak hanya diarahkan pada satu orang atau satu tahapan. Apabila Kejati Jambi memutuskan melakukan pemeriksaan, seluruh rangkaian proses pengadaan dan pembayaran menurutnya perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan, pengajuan pembayaran hingga pencairan anggaran perlu dilihat secara menyeluruh apabila relevan dengan substansi temuan.
“Kalau ingin persoalannya terang, jangan hanya melihat bagian akhirnya. Telusuri bagaimana proses itu dimulai, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, bagaimana pekerjaan diperiksa, bagaimana pembayaran dilakukan, dan mengapa sampai muncul temuan kelebihan pembayaran,” kata Rizkan.
Ia juga meminta aparat tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan menghasilkan bukti yang cukup.
“Jangan pandang jabatan, jangan pandang kedudukan, dan jangan pandang siapa orangnya. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula menetapkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan bukti yang sah. Semuanya harus berdiri di atas fakta dan hukum,” ujarnya.
Sebagai salah satu putra daerah Jambi, Rizkan mengatakan dirinya berkepentingan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai kontrol masyarakat dan pers terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik dalam demokrasi.
“Pengawasan bukan berarti menghakimi. Kritik bukan berarti menyerang pribadi. Yang kita dorong adalah transparansi dan pertanggungjawaban. Uang negara berasal dari kepentingan rakyat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rizkan kembali menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan tanpa perlakuan istimewa.
“Kalau memang ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kalau seseorang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hak dan nama baiknya juga harus dihormati,” tegasnya.
Ia berharap Kejati Jambi dapat menangani laporan tersebut secara independen dan profesional serta memastikan setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik diberikan secara transparan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum yang berintegritas bukan tentang siapa yang diperiksa. Penegakan hukum adalah tentang keberanian mencari kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Karena itu, kalau memang ada persoalan, usut sampai ke akar persoalannya,” ujar Rizkan.
Rizkan mengatakan pers memiliki posisi penting dalam mengawal isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk penggunaan anggaran publik.
Namun ia menegaskan pemberitaan harus tetap memegang prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
“Pers bukan hakim dan bukan penyidik. Tetapi pers mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kepentingan publik tidak kehilangan suara. Rakyat berhak tahu, sementara proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan institusi yang berwenang,” katanya.
Rizkan berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut terhadap temuan yang telah menjadi dasar laporan.
“Yang kita minta sederhana: terang, transparan dan tuntas. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada kewajiban pengembalian, lakukan sesuai aturan. Kalau ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hanya karena jabatan,” pungkas Rizkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Momon Sukmana terkait laporan JANJI tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Momon Sukmana maupun pihak-pihak terkait tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Dugaan kelebihan pembayaran dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini merujuk pada laporan JANJI dan informasi mengenai temuan BPK sebagaimana disampaikan kepada media. Penyebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
