Rizkan Al Mubarrok Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Temuan Rp6,27 Miliar: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

0
file_0000000074508211b8d1f5234d05f9ff

SOROTAN PUBLIK — Ketua AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menindaklanjuti secara serius laporan Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,27 miliar.

Rizkan meminta proses penelusuran dilakukan dengan prinsip integritas, profesionalitas, transparansi, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara tidak boleh berhenti pada temuan administratif semata apabila dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan persoalan kecil. Ketika ada temuan terkait kelebihan pembayaran dengan nilai sekitar Rp6,27 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Saya mendorong Kejati Jambi mengusutnya secara profesional, berintegritas dan tanpa pandang bulu,” ujar Rizkan.

Menurut Rizkan, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada permukaan persoalan. Apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan, proses pencairan hingga pembayaran.

“Usut sampai ke akar persoalannya. Jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses pembayaran. Kalau memang ada kesalahan administrasi, harus dijelaskan secara terang dan diselesaikan sesuai ketentuan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, rekayasa, persekongkolan atau perbuatan melawan hukum, jangan ada pihak yang kebal dari proses hukum,” tegasnya.

Rizkan menekankan bahwa dorongan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mendapatkan kesempatan memberikan klarifikasi dan hak jawab.

“Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Tetapi kita juga tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut uang rakyat berhenti tanpa kepastian. Dua prinsip itu harus berjalan bersamaan: hukum harus ditegakkan, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” katanya.

Minta Telusuri Seluruh Rangkaian Pengadaan

Rizkan berpandangan, substansi laporan JANJI perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen. Jika terdapat selisih antara pembayaran dengan pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan, menurutnya perlu diketahui bagaimana selisih tersebut terjadi dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.

“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen. Telusuri seluruh prosesnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang memeriksa pekerjaan, siapa yang menyetujui pembayaran, dan bagaimana proses sampai akhirnya terjadi kelebihan pembayaran. Dari sana baru bisa dilihat apakah ini murni persoalan administratif atau terdapat unsur lain,” ujar Rizkan.

Ia juga meminta agar setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pembayaran diperiksa sesuai kewenangan masing-masing apabila memang diperlukan dalam proses penelusuran.

Menurutnya, penanganan yang transparan akan memberikan kepastian bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan.

“Kalau tidak terbukti ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada kewajiban pengembalian, pastikan dilaksanakan sesuai aturan. Dan kalau ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” katanya.

Rizkan: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

Sebagai salah satu putra daerah Jambi, Rizkan mengatakan dirinya memiliki kepentingan moral untuk ikut mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di daerah.

Ia menilai kritik terhadap pengelolaan anggaran bukan berarti menyerang pribadi pejabat atau pihak tertentu. Kontrol publik justru diperlukan agar setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagai putra daerah Jambi, saya ingin melihat Jambi menjadi daerah yang kuat dalam tata kelola pemerintahan. Kritik dan pengawasan bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Kita ingin memastikan uang rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Rizkan berharap Kejati Jambi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara independen, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga meminta agar prosesnya tidak berhenti pada satu nama atau satu jabatan apabila kemudian ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang ada persoalan, bongkar secara utuh. Jangan berhenti di tengah jalan. Usut hingga ke akar-akarnya, tentu berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan kepastian dan dipulihkan namanya,” tegas Rizkan.

Ia menambahkan, prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan daerah.

“Jangan pandang siapa orangnya, jangan lihat jabatannya, jangan lihat kedudukannya. Ukur semuanya berdasarkan fakta, bukti dan hukum. Itulah yang namanya penegakan hukum berintegritas,” pungkas Rizkan.

Laporan JANJI terhadap Kepala Dinas PUTR Kota Jambi Momon Sukmana disebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi pada 10 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan sekitar Rp6,27 miliar.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Momon Sukmana terkait laporan tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Catatan redaksi: Penyebutan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *