KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2,6 Triliun di Perairan Kepulauan Riau
TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Kerambit-627 menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,6 triliun.
Pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap kapal yang menjadi perhatian atau Vessel of Interest, MV King Sun, sejak Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal tersebut kemudian terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada Kamis (6/8/2026).
KRI Kerambit-627 selanjutnya melakukan shadowing terhadap kapal tersebut. Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.
Dalam pemeriksaan, Tim VBSS menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan dan ditutupi oleh bagian lantai kapal. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada unsur komando untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kapal selanjutnya digiring untuk proses pemeriksaan. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pengujian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperkuat dengan proses investigasi dan digital forensik, 65 karung tersebut diketahui berisi ketamine dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu keberhasilan aparat dalam mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut. Dengan asumsi nilai ketamine mencapai sekitar Rp2 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.
Ketamine merupakan zat psikotropika yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Besarnya jumlah barang yang berhasil diamankan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkotika.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Seluruh barang bukti beserta Anak Buah Kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
TNI AL menegaskan pengawasan dan patroli di wilayah perairan Indonesia akan terus diperkuat. Sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya juga diperlukan untuk memutus jalur penyelundupan narkotika dari wilayah perbatasan maupun jalur perdagangan internasional.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, koordinasi lintas lembaga, serta partisipasi masyarakat. Setiap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang demi mencegah peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
