Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konten AI dan Provokasi yang Libatkan Presiden Prabowo
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyebaran konten digital yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) serta unggahan dan komentar yang diduga mengandung unsur provokatif di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kedua perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap konten digital yang beredar. Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
PERKARA MANIPULASI VIDEO MENGGUNAKAN AI
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan FG (38), warga Cimahi, sebagai tersangka. FG diduga memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi artificial intelligence hingga menjadi sebuah video yang kemudian diunggah ke dua platform media sosial.
Video tersebut disebut memuat narasi yang menggambarkan kondisi negara akan mengalami kekacauan apabila Prabowo menjadi presiden.
Penyidik menjerat FG dengan dugaan tindak pidana terkait manipulasi informasi elektronik. Polisi mendalami dugaan perubahan informasi elektronik tersebut sehingga konten yang dihasilkan seolah-olah merupakan informasi atau data yang autentik.
KASUS UNGGAHAN DAN KOMENTAR PROVOKATIF
Dalam perkara berbeda, Polda Jabar juga menetapkan AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di wilayah Cimahi Selatan.
AYP diduga membuat dan mengunggah konten melalui platform Threads yang mengangkat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran.
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Salah satu komentar tersebut diduga dibuat oleh AF.
Polisi menyatakan AYP dan AF tidak saling mengenal. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara unggahan, komentar, serta dugaan unsur pidana yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
POLISI TEKANKAN PERBEDAAN ANTARA KRITIK DAN PELANGGARAN HUKUM
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kedua perkara tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran konten digital, manipulasi data, serta konten yang diduga mengandung unsur provokasi.
Polisi juga menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, penyampaian pendapat di ruang digital harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi AI dapat digunakan untuk berbagai keperluan positif, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk memproduksi konten manipulatif yang dapat menyesatkan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan konten digital yang belum terverifikasi. Informasi yang mencatut tokoh publik, termasuk Presiden, perlu diperiksa sumber dan konteksnya sebelum dibagikan kembali.
Kebebasan berpendapat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Polda Jabar mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, melakukan verifikasi terhadap informasi, serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi memicu kebencian, kekerasan, atau kegaduhan di tengah masyarakat.
