DJKI Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual di Fun Walk Hari Pengayoman ke-81, Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Fun Walk Hari Pengayoman ke-81 di kawasan Car Free Day Rasuna Said, Jakarta, Minggu (9/8). Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI mendekatkan pelayanan KI kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan kehadiran booth layanan KI dalam Fun Walk merupakan bentuk komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, kegiatan publik seperti ini menjadi momentum untuk memberikan pemahaman bahwa kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat menjadi fondasi dalam mengembangkan nilai ekonomi karya dan inovasi.
“Kami ingin layanan kekayaan intelektual semakin dekat dengan masyarakat. Melalui booth ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi mengenai KI, termasuk bagaimana cara melindungi karya, inovasi, maupun merek yang dimiliki. Pelindungan KI penting dilakukan sejak awal agar karya dan inovasi masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memberikan nilai ekonomi,” ujar Hermansyah.
LAYANAN KONSULTASI KI DIBUKA UNTUK MASYARAKAT
Booth DJKI menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai potensi komersialisasi karya serta langkah-langkah yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dari potensi pelanggaran.
Kehadiran layanan tersebut di ruang publik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa karya kreatif, inovasi, merek, hingga hasil riset memiliki nilai yang perlu dilindungi secara hukum.
FUN WALK JADI MOMENTUM PERKUAT PELAYANAN PUBLIK
Fun Walk tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan diikuti jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta serta jajaran kantor wilayah di berbagai daerah yang turut melaksanakan kegiatan serupa.
Selain kegiatan olahraga dan kebersamaan, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai pelayanan publik dari Kementerian Hukum di sepanjang kawasan kegiatan. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi dan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman. Berbagai program pelayanan terus dijalankan, termasuk agenda yang berkaitan dengan inovasi dan kekayaan intelektual.
Salah satu agenda yang disiapkan DJKI adalah Forum Bisnis Paten yang mempertemukan hasil riset dari berbagai daerah dengan pelaku industri. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan peneliti dan pemilik hasil riset dengan dunia usaha, termasuk KADIN, APINDO, serta berbagai asosiasi usaha.
“Intinya yang paling penting bagaimana kemudian hasil riset itu bisa dikomersialisasikan,” kata Supratman.
Menurutnya, salah satu bentuk komersialisasi hasil riset dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi antara pemilik hasil riset dengan pihak industri. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi nasional dan meningkatkan nilai ekonomi hasil penelitian.
RANGKAIAN HARI PENGAYOMAN BERLANJUT
Supratman mengatakan rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 telah dimulai dan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2026.
Momentum tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat.
“Kita bersama-sama secara riang gembira dimulai dengan fun walk hari ini. Kita merayakan Hari Ulang Tahun Pengayoman yang ke-81 dan juga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81,” ujar Supratman.
DJKI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat. Perlindungan KI semakin penting di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital karena karya, inovasi, merek, dan hasil riset merupakan aset bernilai ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku. Dengan perlindungan yang tepat, karya dan inovasi anak bangsa diharapkan dapat berkembang, dikomersialisasikan, serta memiliki daya saing hingga pasar global.
