BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Operasi Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea Cukai pada Februari 2026 mengenai dugaan aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari kawasan Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.
Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.
Rangkaian operasi bersama kemudian dimulai pada Selasa (4/8), ketika tim gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan.
Pada Kamis (6/8), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan.
Tim gabungan dari BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.
Kapal beserta awaknya kemudian dibawa dan dikawal hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Temukan Ruang Penyimpanan Rahasia
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9 dan pemeriksaan terhadap para awak kapal.
Petugas kemudian menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
Barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh China berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal.
Total berat bruto barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1,3 ton.
Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Pengungkapan ini juga diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Jaringan Internasional Masih Didalami
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Tim gabungan dalam operasi bersama akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang diduga digunakan dalam penyelundupan tersebut.
BNN bersama instansi terkait juga terus memperkuat pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia guna mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal lainnya.
Sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut.
Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan kepada pihak berwenang. Partisipasi masyarakat bersama aparat diharapkan dapat membantu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
