Polda Banten Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan dan Sampah Sembarangan, Ancaman Pidana Bisa Lebih dari 5 Tahun

0
1786108984514

SERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah secara sembarangan. Polisi menegaskan, pembakaran yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa aktivitas pembakaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan atau mengganggu kesehatan masyarakat.

Menurut Hengki, aparat kepolisian akan mengambil tindakan terhadap warga yang tetap melakukan pembakaran lahan maupun sampah dengan cara yang melanggar ketentuan.

“Semua ada ancaman pidana di atas 5 tahun ketika itu dilakukan dengan unsur kesengajaan,” ujar Hengki di Serang.

Peringatan tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan dampak pencemaran udara. Pembakaran terbuka, terutama ketika dilakukan tanpa pengendalian, berpotensi menyebabkan asap menyebar ke permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Polda Banten Tekankan Pencegahan Kebakaran dan Pencemaran

Polda Banten mendorong masyarakat untuk mengedepankan cara-cara yang aman dan sesuai ketentuan dalam mengelola sampah maupun membersihkan lahan. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai memiliki risiko yang tidak hanya berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga.

Kapolda Banten menegaskan bahwa penindakan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan atau sampah sebagai tindakan sepele.

Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan atau membakar sampah dapat dengan mudah menyebar apabila kondisi lingkungan kering dan terdapat angin kencang.

Masyarakat Diminta Tak Abaikan Dampak Asap

Selain ancaman kebakaran, asap hasil pembakaran juga dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, aktivitas pembakaran terbuka perlu dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat.

Polda Banten mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun pencemaran.

Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran atau membahayakan lingkungan.

Langkah pencegahan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga lingkungan tetap aman sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan pencemaran. Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *