Tiga Kali Pendaftaran Dibuka, Tak Satu Pun Warga Maju Jadi Calon Kepala Desa Agak
LANDAK – Fenomena tidak biasa terjadi di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Hingga tiga kali masa pendaftaran dibuka dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW), tidak satu pun warga mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Kondisi tersebut membuat tahapan Pilkades PAW belum dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat adanya calon kepala desa yang akan mengikuti proses pemilihan.
Tiga Kali Pendaftaran Berakhir Tanpa Calon
Panitia Pilkades PAW telah membuka pendaftaran sebanyak tiga kali. Namun, seluruh tahapan pendaftaran berakhir tanpa adanya satu pun warga yang mengajukan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Atas kondisi tersebut, panitia telah menyerahkan tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Agak sebagai dasar pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPD Akan Berkoordinasi Cari Solusi
Selanjutnya, BPD bersama pemerintah desa dan instansi terkait akan melakukan koordinasi guna mencari solusi agar proses Pilkades PAW dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum terhadap proses pengisian jabatan kepala desa.
Jadi Sorotan Publik
Fenomena yang terjadi di Desa Agak menjadi perhatian karena berbeda dengan kondisi di banyak daerah lain, di mana pemilihan kepala desa umumnya diikuti banyak kandidat dan berlangsung kompetitif.
Belum diketahui secara pasti penyebab minimnya minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Pemerintah desa bersama pihak terkait diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi kondisi tersebut sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan mengenai pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Agak masih menunggu hasil koordinasi antara BPD, pemerintah desa, dan instansi terkait.
