UU Konservasi Baru Digugat ke MK, Masyarakat Sipil Soroti Potensi Green Grabbing Lewat Wisata Alam
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan potensi terjadinya green grabbing atau perampasan ruang hidup masyarakat melalui skema pemanfaatan kawasan konservasi, termasuk wisata alam.
Perhatian tersebut mengarah pada Pasal 26 Ayat (1) UU Konservasi yang mengatur pemanfaatan kawasan pelestarian alam melalui jasa lingkungan. Ruang lingkup pemanfaatannya meliputi wisata alam, pemanfaatan air, energi air, panas matahari, angin, panas bumi, hingga perdagangan karbon.
Kekhawatiran terhadap Potensi Green Grabbing
Kalangan masyarakat sipil menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang penguasaan kawasan konservasi oleh pihak tertentu apabila tidak disertai perlindungan yang memadai terhadap hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Menurut mereka, sektor wisata alam dinilai memiliki potensi paling besar memicu perubahan fungsi kawasan karena membutuhkan ruang fisik, pembangunan infrastruktur, serta investasi dalam skala besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan dan memicu spekulasi tanah di sekitar kawasan konservasi.
Sejumlah kajian mengenai pengelolaan kawasan konservasi juga disebut menunjukkan adanya risiko pembatasan akses masyarakat terhadap hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan apabila tata kelolanya tidak memperhatikan hak-hak warga setempat.
Sejumlah Pasal Dipersoalkan
Selain Pasal 26, pemohon uji materi juga menyoroti beberapa ketentuan lain dalam UU Konservasi.
Pasal 1 angka 16 mengenai “areal preservasi” dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan di wilayah adat tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Sementara Pasal 19 dan Pasal 33 dipandang menggunakan frasa “setiap orang” tanpa membedakan aktivitas masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun dengan pelaku perusakan lingkungan, sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik tradisional.
Adapun Pasal 37 Ayat (1) juga menjadi objek gugatan karena dinilai menempatkan masyarakat sebagai objek kebijakan pemerintah, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan pengelolaan ruang hidupnya.
Dorong Penguatan Perlindungan Hak Masyarakat
Pemohon uji materi berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah pasal tersebut agar perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal semakin kuat.
Mereka juga mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pemanfaatan kawasan konservasi yang berdampak pada masyarakat.
Selain itu, mekanisme perizinan pemanfaatan jasa lingkungan dinilai perlu disertai sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, serta menjamin pembagian manfaat ekonomi secara adil bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konservasi.
Hingga kini, proses uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menunggu putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
