Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya Desak APH Usut Secara Transparan
SOROTAN PUBLIK – Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan polemik yang berkembang terkait kepengurusan Koperasi Fajar Pagi, Koperasi Produsen Fajar Pagi, serta aktivitas Tim 12 dalam pengelolaan dan pemanenan kebun kelapa sawit di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi.
Rizkan mendorong APH dan instansi berwenang untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status badan hukum koperasi, kepengurusan, dasar kewenangan pengelolaan lahan, serta status kawasan yang menjadi objek persoalan.
Menurut Rizkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau konflik kewenangan dalam pengelolaan aset dan lahan, persoalan tersebut harus ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“APH harus hadir untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berhak hanya berdasarkan klaim sepihak,” ujar Rizkan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap setiap laporan maupun informasi yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa, sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah, itu juga harus dihormati. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan keadilan, bukan keberpihakan kepada salah satu kelompok,” tegasnya.
Rizkan menilai, persoalan yang menyangkut koperasi dan pengelolaan kebun kelapa sawit tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi anggota koperasi dan masyarakat.
Karena itu, ia meminta APH bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
“Kami meminta APH dan instansi terkait membuka ruang pemeriksaan yang objektif. Siapa yang memiliki kewenangan harus dapat dibuktikan. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jangan ada pihak yang dikriminalisasi. Semua harus berdiri di atas hukum dan fakta,” katanya.
Rizkan menegaskan bahwa AWNI mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah, sekaligus meminta seluruh pihak menahan diri agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
“Pers adalah bagian dari kontrol sosial. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang mereka miliki,” ujar Rizkan.
