Ketua AWNI Sumatra Raya Minta Polemik Dibuka Secara Transparan
MUARO JAMBI – Ketua AWNI Sumatra Raya sekaligus Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, turut menyoroti polemik yang berkembang terkait Koperasi Fajar Pagi, Koperasi Produsen Fajar Pagi, serta aktivitas Tim 12 dalam pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi.
Rizkan menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai status kelembagaan koperasi, legalitas kepengurusan, dasar kewenangan pengelolaan lahan, serta status kawasan yang menjadi objek persoalan.
“Kalau ada persoalan mengenai koperasi, kepengurusan, maupun pengelolaan lahan, semuanya harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan dokumen yang sah. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Rizkan.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Setiap pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas koperasi maupun lahan, menurutnya, harus mampu menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Siapa yang memiliki kewenangan harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika ada perbedaan klaim, biarkan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi dan memberikan keputusan berdasarkan fakta,” katanya.
Rizkan juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan koperasi dan pengelolaan perkebunan memiliki dampak luas terhadap anggota koperasi, masyarakat sekitar, maupun kepentingan negara.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan transparansi, membuka ruang klarifikasi, dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“AWNI berkepentingan agar informasi publik disampaikan secara berimbang. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan tekanan atau klaim sepihak,” ujar Rizkan.
Ia menambahkan, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat berhak tahu fakta yang sebenarnya. Tetapi setiap pihak juga berhak mendapatkan pemberitaan yang adil dan berimbang. Karena itu, kami mendorong semua pihak membuka data dan dokumen yang dapat diverifikasi,” katanya.
