Komisi Banding Paten Putuskan Tiga Perkara, Satu Ditolak dan Dua Dikabulkan
Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk memeriksa dan memutus tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh tiga ketua majelis berbeda tersebut, Komisi Banding Paten memutuskan satu permohonan banding ditolak, sementara dua permohonan lainnya dikabulkan.
Perkara pertama diajukan oleh Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited melalui Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202102777 dengan judul invensi Metode Mengurangi Risiko Kejadian Kardiovaskular pada Subyek.
Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 19 dalam permohonan tersebut. Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan tidak dapat diberikan paten.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited. Menteri Hukum selanjutnya diminta mencatat dan mengumumkan hasil putusan tersebut melalui media elektronik dan atau nonelektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkara kedua yang disidangkan diajukan oleh Qualcomm Incorporated melalui Permohonan Banding Nomor Registrasi 37/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201906259 dengan judul invensi Beberapa Perancangan Grafik Dasar Pemeriksaan Paritas Kepadatan Rendah.
Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 60 yang diajukan pemohon.
Majelis menilai invensi tersebut memenuhi unsur kebaruan, memiliki langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Dengan pertimbangan tersebut, permohonan banding dinilai memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Atas putusan tersebut, Menteri Hukum diminta menindaklanjutinya dengan menerbitkan sertifikat paten serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada perkara ketiga, Komisi Banding Paten kembali mengabulkan permohonan banding yang diajukan Qualcomm Incorporated. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 39/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201908529 dengan judul invensi Desain Penyisip yang Efisien untuk Kode Polar.
Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko memutuskan menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 19 dari permohonan tersebut.
Majelis menilai klaim yang diajukan telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kejelasan, didukung oleh uraian atau deskripsi, memiliki unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.
Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Sejalan dengan putusan perkara kedua, Menteri Hukum diminta menerbitkan sertifikat paten beserta spesifikasi paten yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan. Menteri Hukum juga diminta mencatat dan mengumumkan hasil putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, dari tiga perkara yang diperiksa dalam sidang terbuka tersebut, dua permohonan banding yang diajukan Qualcomm Incorporated dikabulkan, sedangkan satu permohonan banding dari Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited ditolak.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa terkait permohonan paten dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penilaian terhadap substansi invensi yang diajukan.
Dalam konteks penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional, keberadaan Komisi Banding Paten memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemohon yang keberatan terhadap penolakan permohonan paten. Mekanisme banding juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan setiap permohonan memperoleh pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratan substantif yang berlaku.
Putusan atas tiga perkara tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman pemohon terhadap batasan dan persyaratan perlindungan paten di Indonesia. Tidak seluruh metode atau invensi dapat diberikan perlindungan paten, sementara invensi di bidang teknologi harus memenuhi persyaratan seperti kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Kepastian hukum dalam bidang paten menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim inovasi yang sehat. Sistem perlindungan kekayaan intelektual yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi inventor, pelaku usaha, serta perusahaan teknologi dalam mengembangkan dan mengomersialisasikan hasil inovasi mereka di Indonesia.
