Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, 3,78 Juta Batang Rokok dan 16 Ribu Botol Miras Diamankan

0
IMG-20260725-WA0023

BALI — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Bea Cukai Ngurah Rai serta Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode September 2025 hingga Juni 2026.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp4.416.351.787.

Pemusnahan menjadi tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap berbagai barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas. Di antaranya 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektrik atau vape.

Selain barang kena cukai, pemusnahan juga mencakup hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Barang tersebut meliputi 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan oleh aparat.

Bea Cukai Bali Nusra Ungkap 887 Penindakan

Penindakan terhadap barang ilegal tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sinergi lintas instansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuk dan beredarnya barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara.

Pengawasan tersebut juga dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, dan Bea Cukai Atambua telah dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Total nilai barang hasil penindakan di wilayah tersebut mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949.

Barang yang menjadi hasil penindakan terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas atau balepressed, serta 3.207 paket berbagai jenis barang pelintas batas dan barang lainnya.

Besarnya jumlah barang yang ditindak menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Karakter geografis kawasan yang mencakup pusat pariwisata internasional, wilayah kepulauan, hingga daerah perbatasan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang.

Total Nilai Penindakan Capai Rp109,6 Miliar

Sepanjang semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur telah melakukan 887 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan tersebut termasuk pengawasan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor atau NPP.

Total nilai barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp109,6 miliar.

Selain melakukan penindakan, aparat juga telah menyelesaikan dua penyidikan terkait dugaan pelanggaran pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memberikan ruang penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap disertai sanksi sebagai bentuk penegakan kepatuhan dan efek jera.

Bea Cukai Tegaskan Fungsi Community Protector

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial.

Menurutnya, pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan.

Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat atau melanggar ketentuan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Setiap barang ilegal yang berhasil diamankan dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan potensi penerimaan negara, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian.

Sebagai revenue collector, Bea Cukai memiliki peran dalam mengamankan penerimaan negara. Namun, lembaga tersebut juga menjalankan fungsi community protector untuk mencegah masuk, keluar, dan beredarnya barang berbahaya maupun ilegal.

Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Pengawasan terhadap rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal juga dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara legal.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, sehat, dan berdaya saing.

Pemusnahan barang ilegal senilai miliaran rupiah tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi barang terus diperkuat.

Dengan pengawasan yang konsisten dan dukungan masyarakat, ruang gerak peredaran barang ilegal diharapkan semakin sempit.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat terhadap aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *