Pemusnahan 3 Ton Produk Hewan dan Ikan Tanpa Dokumen Karantina di Pelabuhan Lembar NTB

0
IMG-20260721-WA0079

LOMBOK BARAT — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan pemusnahan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen karantina di Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan dan ikan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya hayati di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani menjelaskan, komoditas tersebut ditemukan ketika petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan ASDP Lembar pada Selasa (14/7/2026).

Produk yang diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, dengan tujuan Kota Mataram tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ditemukan Saat Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap komoditas yang dilalulintaskan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen karantina.

Karena persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi, media pembawa tersebut kemudian ditahan oleh petugas. Pemilik komoditas diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemilik tidak melengkapi dokumen karantina yang diperlukan. Atas kondisi tersebut, petugas kemudian mengambil tindakan karantina berupa pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu, hama, maupun penyakit hewan dan ikan ke wilayah NTB.

Pemusnahan Dilakukan Sesuai Prosedur Karantina

Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Produk hewan dan ikan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas yang diangkut dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Tindakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha bahwa setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan antarwilayah harus memenuhi persyaratan karantina.

Kelengkapan dokumen dan sertifikat kesehatan menjadi bagian penting dalam memastikan komoditas yang dilalulintaskan berada dalam kondisi aman dan tidak membawa risiko penyebaran hama maupun penyakit ke wilayah tujuan.

Pengawasan Karantina di Pelabuhan Lembar Diperkuat

Pelabuhan ASDP Lembar merupakan salah satu jalur penting lalu lintas barang dan komoditas dari Bali menuju Nusa Tenggara Barat.

Tingginya mobilitas barang melalui jalur tersebut membuat pengawasan karantina menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan hayati di NTB.

Komoditas hewan dan ikan yang masuk tanpa pemeriksaan serta dokumen yang sesuai berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor peternakan, perikanan, dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas di Pelabuhan Lembar terus dilakukan untuk memastikan setiap produk yang masuk ke wilayah NTB memenuhi persyaratan karantina.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketahanan hayati daerah sekaligus melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dari ancaman penyakit yang dapat terbawa melalui lalu lintas komoditas antarwilayah.

Pelaku Usaha Diimbau Lengkapi Dokumen Karantina

Karantina NTB mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sebelum melalulintaskan produk hewan dan ikan antarwilayah.

Kepatuhan terhadap ketentuan karantina tidak hanya bertujuan menghindari risiko penahanan maupun pemusnahan komoditas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha diharapkan memahami bahwa dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keamanan lalu lintas komoditas antarwilayah.

Sinergi antara petugas karantina, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perdagangan dan distribusi komoditas yang aman, tertib, serta berkelanjutan.

Melalui pengawasan yang konsisten dan kepatuhan terhadap regulasi, peredaran produk hewan dan ikan antarwilayah diharapkan dapat berlangsung secara aman sekaligus mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit yang dapat merugikan masyarakat serta sektor ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *