Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Maluku, Dorong Pengesahan Tahun Ini dan Wujudkan Keadilan Fiskal

0
IMG-20260720-WA0021

AMBON – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Maluku di Ambon, Senin (20/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi sekaligus upaya menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah secara langsung.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku itu dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, para bupati dan wali kota se-Maluku, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas kebutuhan daerah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah daratan, terutama dalam aspek pembiayaan pembangunan, konektivitas antarpulau, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya laut, hingga perlindungan masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, menyampaikan bahwa perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini memasuki tahapan penting dalam proses legislasi nasional.

Partisipasi Bermakna Jadi Prinsip Pembahasan

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan undang-undang yang mengedepankan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, penyusunan regulasi harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan persoalan serta kebutuhan yang dihadapi di wilayah kepulauan.

Masukan dari daerah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan pembangunan di lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah kebutuhan terhadap skema pendanaan yang lebih sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan.

Usulan Dana Khusus Kepulauan

Gagasan mengenai dana khusus kepulauan menjadi salah satu perhatian penting dalam pembahasan. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan daerah yang menghadapi tantangan geografis berupa wilayah yang tersebar di banyak pulau.

Anggota Pansus Anis Byarwati menilai usulan dana khusus kepulauan perlu dilihat dalam perspektif pembangunan jangka panjang. Menurutnya, dukungan fiskal bagi daerah kepulauan bukan semata-mata tambahan beban anggaran negara, tetapi dapat dipandang sebagai investasi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi maritim Indonesia.

Namun, formulasi dana khusus tersebut tetap membutuhkan kajian mendalam agar selaras dengan sistem keuangan negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tantangan Konektivitas dan Pelayanan Publik

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan harapan agar RUU Daerah Kepulauan dapat melahirkan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

Karakter geografis Maluku membuat pemerintah daerah menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, tingginya biaya logistik, serta kesulitan menjangkau pelayanan publik menjadi persoalan yang membutuhkan pendekatan kebijakan khusus.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap biaya pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan, misalnya, membutuhkan biaya yang lebih besar karena material dan sumber daya harus didistribusikan melalui jalur laut maupun udara.

Karena itu, regulasi khusus daerah kepulauan diharapkan dapat memberikan kerangka kebijakan yang mampu memperhitungkan faktor geografis dan karakteristik wilayah dalam perencanaan pembangunan nasional.

Dorong Pengembangan Ekonomi Biru

Selain persoalan fiskal dan konektivitas, pembahasan juga menyoroti potensi ekonomi kelautan atau blue economy.

Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi perikanan, pariwisata bahari, energi kelautan, serta berbagai sumber daya maritim lainnya. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan.

Pansus memandang pengembangan ekonomi biru perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem laut.

Pengelolaan sumber daya laut juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perikanan dan sumber daya pesisir.

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat turut menjadi bagian penting dari aspirasi yang disampaikan dalam kunjungan kerja tersebut.

Masyarakat adat di berbagai wilayah kepulauan memiliki hubungan historis dan kultural yang kuat dengan wilayah pesisir dan laut. Karena itu, kebijakan pembangunan harus memperhatikan hak ulayat, kearifan lokal, serta keberadaan masyarakat hukum adat.

Regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, investasi, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hak masyarakat.

Pansus Optimistis Pembahasan Berlanjut

Anggota Pansus F. Alimudin Kolatlena menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat terus bergerak menuju tahap pengesahan.

Optimisme tersebut didasarkan pada dukungan politik dari DPR RI, DPD RI, dan pemerintah terhadap pentingnya penguatan kebijakan bagi daerah kepulauan.

Namun, proses legislasi tetap membutuhkan tahapan pembahasan yang harus dilalui sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Setelah diterbitkannya Surat Presiden pada Januari 2026, pembahasan antara pemerintah dan DPR RI akan memasuki tahapan lanjutan, termasuk penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji dan menyempurnakan setiap substansi yang akan dimasukkan dalam RUU.

Keadilan Fiskal untuk Wilayah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan landasan lebih kuat bagi pembangunan wilayah kepulauan secara berkeadilan.

Selama ini, karakteristik geografis yang berbeda sering kali membuat biaya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan menjadi lebih tinggi. Karena itu, pendekatan pembangunan yang seragam antara wilayah daratan dan kepulauan dinilai tidak selalu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

Keadilan fiskal menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian. Pengalokasian anggaran harus mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah perairan, jumlah pulau, tingkat kesulitan akses, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Jika dirumuskan secara tepat, regulasi daerah kepulauan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat konektivitas, meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan ekonomi biru, sekaligus melindungi masyarakat lokal dan hukum adat.

Kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Maluku menjadi momentum penting untuk memastikan suara daerah benar-benar masuk dalam proses legislasi nasional.

Bagi Maluku dan daerah kepulauan lainnya, lahirnya regulasi khusus bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut upaya mewujudkan pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan sinergi antara DPR RI, DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, serta seluruh pemangku kepentingan, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan geografis sekaligus membuka potensi ekonomi maritim Indonesia.

Pengesahan RUU tersebut tentu masih bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak sesuai mekanisme legislasi. Namun, aspirasi yang diserap langsung dari Maluku menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang nantinya lahir benar-benar berorientasi pada keadilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *