Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika dalam Kemasan Minuman Instan Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
TANGERANG – Upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram berhasil digagalkan oleh Bea Cukai bersama Bareskrim Polri di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Barang terlarang tersebut disamarkan di dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Penindakan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) terhadap dua penumpang warga negara asing berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur–Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Petugas menemukan narkotika dan psikotropika yang disembunyikan di dalam sejumlah kemasan minuman instan dari berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri atas psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu), serta Ketamine dengan total berat bruto mencapai 3.336 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta profiling penumpang yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua penumpang ditetapkan sebagai target operasi sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan mereka.
Modus penyamaran menggunakan kemasan minuman instan dipilih pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas. Namun berkat pengalaman, analisis risiko, serta pemeriksaan menyeluruh, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan paket narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan tersebut.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga membantu proses penyelundupan. Mereka antara lain seorang helper maskapai berinisial RS yang diduga berperan sebagai protokoler di area bandara, serta seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang mengantar kedua tersangka menuju sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman peredaran narkotika. Menurutnya, setiap upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan berarti melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan penanganan perkara kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Berdasarkan estimasi aparat, penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Methamphetamine atau sabu merupakan narkotika golongan I dengan tingkat adiksi yang sangat tinggi dan berbahaya bagi kesehatan. Sementara Nimetazepam termasuk psikotropika yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang, sedangkan Ketamine juga sering disalahgunakan dalam berbagai tindak kejahatan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Aparat menegaskan akan terus memperkuat sinergi, pengawasan, serta pemanfaatan intelijen untuk memutus jaringan penyelundupan narkotika yang berupaya masuk ke wilayah Indonesia.
