Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap dan Dua WN Bulgaria Masuk DPO

0
IMG-20260717-WA0029

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat Siber berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana siber yang menyebabkan pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi dengan nilai kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembobolan terjadi pada 22 Februari 2026 ketika dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap dalam waktu singkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; TAS (33), pengemudi daring asal Kabupaten Bandung; serta AA (35), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diduga Terhubung dengan Jaringan Internasional

Berdasarkan hasil penyidikan, DD diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua warga negara asing asal Bulgaria yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.

Penyidik menduga keduanya mengendalikan jaringan dari wilayah Jakarta Utara dan masih terus melakukan pengejaran melalui kerja sama lintas instansi.

Rekrut Puluhan Orang untuk Membuka Rekening

Dalam perkara ini, DD diduga merekrut TAS guna mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sejumlah uang.

Sementara itu, AA diduga membantu proses administrasi, verifikasi identitas, serta pendataan akun yang telah dibuat.

Hasil penyidikan menyebutkan bahwa sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 terdapat sekitar 45 orang yang direkrut untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto.

Secara keseluruhan, penyidik menemukan 45 rekening bank dan 90 akun aset kripto yang diduga digunakan sebagai sarana menampung serta memindahkan dana hasil kejahatan.

Dana Diduga Dialihkan ke Aset Kripto

Penyidik menduga dana hasil pembobolan kemudian dikonversi ke dalam bentuk aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital di luar negeri dalam waktu singkat.

Modus tersebut dinilai menyulitkan proses pelacakan aliran dana karena memanfaatkan teknologi blockchain yang memiliki karakteristik transaksi lintas negara.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi menyatakan telah berhasil membekukan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut senilai sekitar Rp18,94 miliar.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain hasil digital forensik, dokumen elektronik, data transaksi, serta berbagai perangkat yang berkaitan dengan penyelidikan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Al Haris menyatakan bahwa hak para nasabah terdampak akan menjadi perhatian pihak Bank Jambi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pihak Bank Jambi juga terus melakukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi sebagai bagian dari langkah pemulihan layanan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, menelusuri aliran dana, serta memburu dua warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih berlangsung. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *