DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Habiburokhman: “Kami Gaspol Pakai Turbo”

0
IMG-20260713-WA0148

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset merupakan informasi yang tidak benar. DPR memastikan RUU tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan pembahasannya terus berjalan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III justru terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah berlangsung selama tiga masa sidang terakhir.

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, selama tiga masa sidang kami terus menggelar RDPU untuk membahas pembentukan undang-undang ini,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

Menurut Martin, RUU Perampasan Aset masih tercantum sebagai salah satu RUU prioritas yang akan dibahas bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI telah menyerap aspirasi dari sedikitnya 24 kelompok masyarakat yang terdiri atas akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan tersebut difokuskan pada penyusunan aturan yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama Komisi III DPR RI. Bahkan, sejumlah agenda pembahasan rancangan undang-undang lainnya ditunda sementara agar pembahasan RUU ini dapat berjalan lebih intensif.

“Yang ada justru sebaliknya. Kami gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini karena menjadi prioritas,” tegasnya.

Dengan komitmen tersebut, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penegakan hukum, pemulihan aset hasil tindak pidana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai prinsip negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *