Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

0
1783996307974-1

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya gangguan pasokan listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Meski demikian, Robertus menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan belum menjadi hasil perhitungan final. Saat ini, Kortas Tipikor Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat perusahaan yang melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan itu berdampak pada terganggunya pasokan batu bara sehingga memicu gangguan operasional pembangkit dan blackout di sejumlah wilayah. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang didalami penyidik.

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.

Polri menegaskan bahwa hingga informasi ini disampaikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kortas Tipikor Polri memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum seiring berjalannya penyidikan dan audit investigatif oleh BPK RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *