Biadab! Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dicekoki Sabu hingga Disiram Air Keras

0
1783056706086-1

Jakarta – Dugaan tindak kekerasan berat yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri dengan pendampingan Tim Hotman 911.

Laporan tersebut diterima pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik, psikis, hingga dugaan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh suaminya, seorang oknum polisi yang masih aktif bertugas di Pulau Jawa.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dugaan kekerasan bermula sejak korban menjalin hubungan dengan terlapor pada 2023. Korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa pria tersebut telah memiliki istri.

Dalam laporannya, korban mengaku berulang kali dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bahkan diduga dipaksa ikut meracik barang haram tersebut. Selain itu, korban juga mengaku mengalami penyekapan, ancaman, serta dugaan kekerasan seksual selama menjalani hubungan dengan terlapor.

Puncak dugaan kekerasan terjadi ketika korban mengaku disiram menggunakan cairan yang diduga air keras. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada sekitar 47 persen tubuh bagian kiri dan harus menjalani perawatan intensif.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan kondisi korban sangat memprihatinkan. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri, korban langsung dibawa menggunakan ambulans ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum et repertum.

“Setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” ujar Raden Reza kepada awak media.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka terima, oknum polisi yang dilaporkan telah diamankan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *