KPK Sita Uang Rp56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Gratifikasi

0
1782914580142

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai sekitar Rp56 miliar serta 11 unit mobil dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena penyidik menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui proses penyidikan.

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, KPK juga telah menyita 11 unit kendaraan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian sekaligus asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dan terus menelusuri aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pidana seseorang. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *