Delegasi BNN RI Tegaskan Kesetaraan Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Pemberantasan Narkotika di SPILF 2026 Rusia
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan peran aktif Indonesia di panggung internasional melalui keikutsertaan dalam St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 yang berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.
Forum hukum internasional bergengsi tersebut menjadi wadah bagi para pemimpin, akademisi, penegak hukum, dan praktisi dari berbagai negara untuk membahas tantangan hukum global, termasuk isu pemberantasan narkotika, kejahatan siber lintas negara, serta penguatan kerja sama internasional.
Pada sesi pleno bertajuk “International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals?”, Delegasi BNN RI menegaskan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh negara (sovereign equality of states), penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penguatan kolaborasi internasional dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto tampil sebagai panelis dalam sesi “Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality”.
Dalam forum tersebut, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Menurutnya, penyalahguna narkotika merupakan korban yang membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi sehingga kebijakan penegakan hukum harus mampu menyeimbangkan aspek keadilan, perlindungan masyarakat, dan efektivitas pemberantasan jaringan sindikat narkotika internasional.
Delegasi BNN RI juga mengikuti pembahasan mengenai perkembangan kejahatan siber lintas negara dalam sesi “Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education”.
Forum tersebut membahas pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), peningkatan kapasitas forensik digital, pertukaran informasi intelijen, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mendukung penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk peredaran narkotika secara daring.
Selain itu, delegasi Indonesia turut mengikuti diskusi mengenai perkembangan model bisnis peredaran narkotika dan psikotropika di dunia maya yang semakin memanfaatkan teknologi digital, media sosial, aplikasi pesan instan, serta jaringan lintas negara.
Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari strategi diplomasi Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum, memperluas jejaring kolaborasi global, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui forum tersebut, Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi global dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika transnasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang aktif mendorong sistem hukum internasional yang lebih adil, setara, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
