Rizkan Al Mubarrok Desak APH Bongkar Tuntas Konflik Lahan Koperasi Fajar Pagi, Jangan Ada Hukum yang Tunduk pada Kepentingan

0
IMG-20260425-WA0010

Jambi — Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya yang juga Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh konflik lahan yang melibatkan Koperasi Fajar Pagi dan kelompok yang dikenal sebagai Tim 12.

Menurut Rizkan, perkara tersebut tidak boleh dilihat hanya dari sisi konflik panen sawit semata, melainkan harus dibuka secara transparan mulai dari status lahan, riwayat penguasaan, legalitas pengelolaan, hingga dasar hukum seluruh pihak yang mengklaim hak atas areal tersebut.

“Jika benar lahan tersebut telah dikelola selama puluhan tahun oleh koperasi dan diketahui oleh masyarakat serta pemerintah setempat, maka negara wajib menjelaskan kepada publik bagaimana status hukumnya saat ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang kuat mengalahkan yang lemah,” tegas Rizkan.

Ia menilai konflik yang menyangkut ratusan hektare lahan memiliki dampak ekonomi yang sangat besar sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara profesional dan transparan.

Rizkan menegaskan bahwa AWNI tidak berada pada posisi membela salah satu pihak. Namun, organisasi yang dipimpinnya memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

“AWNI tidak menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu tugas penyidik dan pengadilan. Tetapi kami meminta seluruh fakta dibuka secara terang benderang. Jangan hanya menangani permukaan persoalan, bongkar akar masalahnya,” ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui status resmi lahan yang disengketakan, apakah berada di kawasan hutan atau tidak, siapa yang memiliki dasar penguasaan yang sah, siapa yang mengelola selama ini, dan apa dasar hukum pihak yang saat ini menguasai atau memanen hasil kebun tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa besarnya nilai ekonomi lahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memengaruhi proses hukum.

“Semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hukum berdiri tegak. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum runtuh karena adanya kesan perlakuan yang tidak adil,” katanya.

Rizkan meminta APH, instansi kehutanan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk membuka data, dokumen, serta hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

“Jika ada pelanggaran hukum, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab. Jika ada hak masyarakat atau anggota koperasi yang sah, negara wajib memberikan perlindungan. Prinsipnya sederhana: keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan kekuatan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *