Rizkan Al Mubarrok Tegaskan: Meskipun Kawasan Hutan Bukan Juga Alasan untuk Menjarah atau Menguasai Lahan Secara Sepihak

0
IMG-20260425-WA0010(2)

JAMBI – Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa status suatu lahan sebagai kawasan hutan tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan penjarahan, pemanenan hasil kebun, maupun penguasaan lahan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut Rizkan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan status lahan, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kawasan hutan bukan wilayah bebas hukum. Meskipun suatu lahan masuk dalam kawasan hutan, tidak ada satu pun pihak yang berhak menjarah, memanen hasil kebun, atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuatan,” tegas Rizkan.

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang penguasaannya berada di bawah negara dan pengelolaannya diatur secara ketat melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki legalitas dan izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan mengambil hasil kebun, merusak tanaman, atau menguasai lahan tanpa hak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Selain dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, tindakan tersebut juga berisiko memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Rizkan mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan jalur hukum, dialog, dan mekanisme yang telah disediakan oleh negara. Ia menolak segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh keadaan dan menghambat terciptanya kepastian hukum.

“Kalau ada persoalan mengenai status lahan atau kepemilikan, tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Jangan ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang mengarah pada penjarahan atau penguasaan tanpa hak, karena hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizkan juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, tegas, dan objektif dalam menangani berbagai konflik agraria yang terjadi di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah munculnya konflik baru yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan stabilitas sosial dan investasi yang sehat. Tanpa kepastian hukum, berbagai sengketa lahan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

“Yang harus dikedepankan adalah hukum dan keadilan. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara yang memiliki hak secara sah, sekaligus menindak setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *