Abi Kusno Nachran: Jurnalis Pembongkar Illegal Logging yang Dibacok 17 Kali, Kehilangan 4 Jari, hingga Tewas dalam Kecelakaan Misterius

0
1794009936960-1

SOROTAN PUBLIK – Sejarah perjuangan melawan pembalakan liar di Indonesia menyimpan kisah seorang jurnalis yang pernah mempertaruhkan nyawanya demi mengungkap kejahatan lingkungan. Namanya Abi Kusno Nachran, wartawan asal Kalimantan Tengah yang dikenal aktif membongkar praktik illegal logging.

Keberaniannya mengungkap aktivitas pembalakan liar membuat dirinya menghadapi berbagai ancaman dan kekerasan. Bahkan, serangan brutal yang dialaminya meninggalkan luka permanen sepanjang hidupnya.

DIBACOK BERKALI-KALI KARENA MELAWAN PEMBALAKAN LIAR

Abi Kusno dikenal aktif mengungkap praktik pembalakan liar di Kalimantan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Pada 28 November 2001, ia mengalami penyerangan menggunakan senjata tajam. Sejumlah pemberitaan menyebut tubuhnya mengalami 17 luka bacokan, empat jarinya putus, dan luka-lukanya membutuhkan sekitar 350 jahitan.

Serangan tersebut membuat kondisinya sangat kritis. Namun, Abi berhasil bertahan hidup.

Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu catatan kelam mengenai risiko yang dihadapi jurnalis dan aktivis lingkungan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi di balik eksploitasi sumber daya alam.

Arsip detikcom pada 3 Agustus 2006 juga mengungkap bahwa Abi pernah dikeroyok sejumlah orang di Pangkalan Bun dan mengalami luka serius hingga membutuhkan perawatan intensif.

DARI JURNALIS MENJADI ANGGOTA DPD RI

Meski mengalami cacat permanen akibat serangan tersebut, perjuangan Abi tidak berhenti.

Pada 2004, ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Kalimantan Tengah.

Posisi tersebut memberinya ruang untuk memperjuangkan persoalan lingkungan melalui jalur kelembagaan negara.

Abi dikenal aktif menyuarakan pemberantasan illegal logging dan mendorong pengungkapan praktik perdagangan kayu ilegal yang merusak kawasan hutan.

Namun, ancaman terhadap dirinya ternyata belum berakhir.

ANCAMAN KAIN KAFAN SEBELUM MENINGGAL

Pada awal Juli 2006, ketika melakukan kunjungan bersama rombongan anggota DPD untuk meninjau persoalan pembalakan liar di Kalimantan Tengah, muncul sebuah peristiwa yang mengundang perhatian.

Sebuah kotak berisi kain kafan, gambar mayat, dan tulisan bernada ancaman dilaporkan diterima rombongan tersebut.

Peristiwa itu diberitakan detikcom pada 3 Agustus 2006. Ancaman tersebut semakin memperkuat kekhawatiran sejumlah pihak terhadap keselamatan para anggota rombongan yang terlibat dalam pemberantasan illegal logging.

24 JULI 2006: ABI KUSNO MENINGGAL DI TOL CIREBON

Pada Senin, 24 Juli 2006, Abi Kusno Nachran meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di Jalan Tol Cirebon.

Saat itu, ia sedang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tegal bersama istri dan sopirnya.

Berdasarkan pemberitaan detikcom, kendaraan yang ditumpanginya menyenggol bagian belakang sebuah truk sekitar pukul 05.30 WIB. Abi mengalami luka parah akibat benturan, sedangkan istri dan sopirnya dilaporkan selamat.

Namun, kematiannya menimbulkan pertanyaan di kalangan sejumlah pihak.

Aktivitasnya dalam mengungkap pembalakan liar, riwayat penganiayaan, serta ancaman kain kafan sebelum kecelakaan membuat sejumlah kolega mempertanyakan apakah peristiwa tersebut murni kecelakaan.

Bahkan, Ketua Tim Pemberantasan Illegal Logging DPD ketika itu, Luther Kombong, meminta agar kematian Abi diselidiki.

Mabes Polri juga menyatakan akan menyelidiki kematian tersebut karena adanya dugaan ketidakwajaran yang disampaikan sejumlah pihak.

Meski demikian, dugaan bahwa kecelakaan tersebut merupakan pembunuhan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan tanpa hasil pembuktian hukum.

SOROTAN PUBLIK: SIAPA YANG MELINDUNGI PEJUANG LINGKUNGAN DAN JURNALIS?

Kisah Abi Kusno Nachran menghadirkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap jurnalis, aktivis lingkungan, dan siapa pun yang berani mengungkap kejahatan sumber daya alam.

Pembalakan liar bukan sekadar persoalan penebangan pohon tanpa izin. Di baliknya dapat terdapat persoalan tata kelola hutan, perdagangan kayu ilegal, kerusakan ekosistem, hingga dugaan keterlibatan jaringan kepentingan ekonomi.

Ketika seseorang berani mengungkap persoalan tersebut, negara berkewajiban memastikan keselamatan, kebebasan pers, dan perlindungan hukum bagi mereka.

Perlindungan terhadap jurnalis tidak boleh berhenti pada pernyataan dukungan. Harus ada mekanisme pencegahan ancaman, penanganan kekerasan, penyelidikan independen, dan penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi.

Warisan perjuangan Abi Kusno juga menjadi pengingat bahwa hutan bukan hanya sumber keuntungan ekonomi, melainkan kekayaan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Pertanyaannya, apakah Indonesia sudah memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis dan pejuang lingkungan yang berhadapan dengan kepentingan besar di balik eksploitasi sumber daya alam?

Abi Kusno Nachran telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan melawan pembalakan liar. Keberaniannya mengingatkan kita bahwa memperjuangkan kebenaran membutuhkan keberanian, tetapi negara juga wajib memastikan para pejuang kebenaran tidak dibiarkan menghadapi ancaman sendirian.

Sumber referensi: detikcom, TIMES Indonesia, dan arsip pemberitaan mengenai Abi Kusno Nachran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *