Jokowi Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Sudah Kebablasan, Ungkap Awal Mula Menempuh Jalur Hukum

0
1793863438751

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan awal mula dirinya mengetahui semakin meluasnya tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Ia mengaku mulai mempertimbangkan langkah hukum setelah diperlihatkan sejumlah video dan unggahan media sosial oleh ajudannya pada Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2025, ketika berada di dalam mobil dalam perjalanan di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, ajudannya memperlihatkan video dan unggahan yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazahnya.

“Jadi pada tanggal 20 Maret dalam perjalanan di dalam mobil di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, saya ditunjukkan ajudan saya video dan unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.

Setelah melihat materi tersebut, Jokowi meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum. Ia kemudian mengundang tim hukum untuk berdiskusi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Menurut Jokowi, pembahasan tersebut juga mencakup persiapan bukti-bukti untuk menanggapi tudingan yang beredar.

Jokowi Menilai Tudingan Sudah Kebablasan

Dalam kesaksiannya, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah mengetahui adanya tudingan ijazah palsu sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, menurut keterangannya, isu tersebut semakin meluas pada 2024 hingga 2025.

Ia kemudian menjelaskan alasan mengambil langkah hukum setelah melihat materi yang diperlihatkan ajudannya.

“Saya menganggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif berkonsultasi dengan penasihat hukum,” kata Jokowi.

Jokowi juga menyebut bahwa dalam proses konsultasi tersebut, dirinya diperlihatkan dua video dan satu unggahan di media sosial X yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Jokowi Sebut Tudingan Beredar di Berbagai Platform

Ketika ditanya jaksa mengenai akun yang dilaporkan, Jokowi menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatiannya tidak terbatas pada satu akun tertentu.

Ia menyebut sejumlah tayangan televisi, program diskusi, siniar, serta unggahan di berbagai platform digital yang menurut keterangannya membahas tudingan ijazah palsu.

Beberapa program yang disebut Jokowi antara lain Rakyat Bersuara, Abraham Samad Speak Up, serta sejumlah tayangan dan kanal digital lainnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa Roy Suryo beberapa kali hadir sebagai narasumber dalam sejumlah program yang membahas persoalan tersebut.

Keterangan itu disampaikan Jokowi ketika jaksa menggali latar belakang laporan hukum yang diajukannya.

Jaksa Uraikan Dakwaan terhadap Roy Suryo

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menguraikan dakwaan terhadap Roy Suryo terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.

Jaksa menyebut, pemberitahuan awal mengenai sejumlah unggahan yang memuat tudingan ijazah palsu disampaikan oleh ajudan Jokowi pada Maret 2025.

Jaksa juga memaparkan sejumlah unggahan di YouTube dan media sosial X yang menurut surat dakwaan berisi tuduhan mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025, ajudan Jokowi kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya. Dari jumlah tersebut, jaksa menyebut terdapat tujuh unggahan yang dinilai memuat pernyataan Roy Suryo mengenai tudingan ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa turut menguraikan keterangan mengenai Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, pernah menyampaikan bahwa Jokowi tercatat menjalani kegiatan akademik di UGM dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen universitas.

Jaksa juga menyatakan bahwa tuduhan yang menjadi pokok perkara telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi, termasuk dugaan tercemarnya nama baik secara pribadi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sejumlah ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan dan penyesuaiannya.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, status terdakwa tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Kesaksian Jokowi pada 5 November 2026 menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian persidangan yang menguji perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *