Rizkan Al Mubarok Apresiasi Keterbukaan Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan: Transparansi Harus Dijawab dengan Pembuktian Objektif
JAKARTA – Sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menunjukkan dokumen ijazah pendidikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mendapat apresiasi dari Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya.
Rizkan menilai, langkah Jokowi memperlihatkan ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), merupakan bentuk keterbukaan yang patut dicatat dalam proses penyelesaian polemik yang telah menjadi perhatian publik.
Menurut Rizkan, ketika seorang mantan kepala negara bersedia memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan di hadapan majelis hakim dan para pihak dalam persidangan, momentum tersebut semestinya dimaknai sebagai kesempatan untuk mendorong persoalan menuju pembuktian yang lebih terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Harus Diikuti Pembuktian
Rizkan menegaskan, keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada tindakan memperlihatkan dokumen. Setiap klaim, tudingan, maupun bantahan tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif.
“Menurut saya, langkah Pak Jokowi menunjukkan ijazahnya secara langsung di ruang persidangan patut diapresiasi. Publik berhak memperoleh kejelasan, tetapi kejelasan itu harus dibangun melalui bukti, pemeriksaan yang cermat, dan proses hukum yang adil. Jangan sampai ruang publik dipenuhi kesimpulan sebelum fakta benar-benar diuji,” demikian pandangan Rizkan dalam menyikapi momentum tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, tudingan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hanya karena disampaikan berulang kali. Sebaliknya, bantahan seseorang juga harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang dapat diperiksa secara objektif.
Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati kewenangan majelis hakim dan memberikan ruang bagi proses persidangan untuk menilai alat bukti serta keterangan yang diajukan.
Keterbukaan, Hak Publik, dan Tanggung Jawab Pers
Rizkan berpandangan, polemik ijazah Jokowi bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan seseorang. Perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas ini juga menjadi ujian bagi kedewasaan ruang demokrasi, tanggung jawab komunikasi publik, dan profesionalisme insan pers dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk bertanya dan memperoleh informasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, tidak menyesatkan, serta tidak membangun penghakiman tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pers, kata Rizkan, harus berdiri di atas prinsip akurasi, keberanian, dan integritas. Wartawan tidak boleh menjadi corong tudingan yang belum terbukti, tetapi juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik yang memang membutuhkan jawaban.
“Pers harus menjaga keseimbangan. Jangan menjadi alat pembenaran bagi siapa pun, tetapi jangan pula menutup ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tugas pers adalah mengawal fakta, menguji informasi, dan memastikan hak publik untuk tahu tetap terlindungi,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam pandangan tersebut.
Jangan Mendahului Putusan Pengadilan
Rizkan turut mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan potongan foto, video, maupun perdebatan di media sosial.
Penunjukan ijazah di ruang sidang merupakan peristiwa penting dalam rangkaian proses hukum. Namun, penilaian mengenai keaslian, kekuatan, dan relevansi dokumen sebagai alat bukti tetap harus mengikuti prosedur pemeriksaan serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Dengan demikian, apresiasi terhadap keterbukaan Jokowi tidak berarti mengabaikan proses pembuktian. Begitu pula kritik dan pertanyaan publik tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan sebelum diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Rizkan berharap persidangan berjalan secara terbuka, objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hasil akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Dalam negara demokrasi, keterbukaan adalah kekuatan, sedangkan pembuktian adalah fondasi keadilan. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan meninggalkan fakta dan hukum. Rakyat berhak tahu, rakyat berhak mendapatkan kebenaran, dan semua pihak wajib menghormati proses hukum,” tegas Rizkan.
Ia menilai, momentum tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik, masyarakat, dan insan pers bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus diselesaikan melalui transparansi, argumentasi yang bertanggung jawab, serta pembuktian yang dapat diuji.
Salam Perjuangan Rakyat.
