Kasus Penyadapan Prabowo Bongkar Persoalan Besar di Tubuh Polri, Siapa yang Mengawasi Alat Sadap Negara?

0
1793780100591

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri membuka perdebatan lebih luas mengenai pengawasan alat sadap negara, perlindungan privasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya akses terhadap komunikasi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam sebuah tulisan analisis berjudul satir tentang layanan telepon penyadapan, penulis Syaltout atau Santri Ndhéso mengangkat pertanyaan mendasar: jika penyadapan ilegal dapat terjadi di lingkungan institusi penegak hukum, siapa yang sebenarnya mengawasi penggunaan teknologi tersebut?

Kasus Penyadapan Prabowo dan Daftar Sasaran yang Menjadi Sorotan

Perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan penyidik yang dikutip sejumlah media, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi yang semestinya.

Penulis menyoroti bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo.

Pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga menjadi sasaran.

Di sinilah persoalan menjadi lebih luas. Sebab, komunikasi melalui telepon tidak hanya berisi percakapan pribadi, tetapi juga dapat memuat informasi strategis, rencana bisnis, pembahasan tender, hingga kebijakan yang belum diumumkan kepada publik.

Risiko Kebocoran Informasi dan Intelijen Ekonomi

Salah satu bagian menarik dalam tulisan Syaltout adalah pembahasan mengenai kemungkinan dampak penyalahgunaan teknologi penyadapan terhadap dunia usaha dan intelijen ekonomi.

Penulis menghubungkan persoalan tersebut dengan informasi strategis yang biasa dibicarakan melalui komunikasi telepon.

Misalnya, harga penawaran tender, rencana akuisisi perusahaan, strategi bisnis, hingga arah kebijakan pemerintah yang belum diumumkan secara resmi.

Apabila komunikasi semacam itu diakses atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, risikonya tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi persaingan usaha dan keamanan informasi ekonomi.

Meski demikian, tulisan tersebut tidak menyajikan bukti bahwa kebocoran informasi ekonomi tertentu benar-benar berasal dari kasus penyadapan yang sedang ditangani. Hal itu menjadi salah satu pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dan audit sistem secara independen.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Persoalan Pengawasan Penyadapan

Persoalan penyadapan juga memiliki dimensi konstitusional.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang dibacakan pada 24 Februari 2011 membatalkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU ITE terkait pendelegasian pengaturan tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang dengan memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks demokrasi, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berpotensi disalahgunakan.

Belajar dari Kasus Penyadapan di Negara Lain

Syaltout juga mengangkat sejumlah kasus penyadapan di luar negeri, termasuk Turki, Prancis, dan Makedonia Utara.

Di Turki, dugaan penyadapan terhadap pejabat pemerintahan pernah memicu penangkapan sejumlah aparat kepolisian dan perubahan besar dalam institusi keamanan.

Di Prancis, skandal penyadapan Élysée memperlihatkan bagaimana fasilitas pengawasan negara dapat digunakan untuk memantau pengacara, jurnalis, dan tokoh politik.

Sementara di Makedonia Utara, skandal penyadapan massal yang melibatkan badan intelijen memunculkan tuntutan reformasi kelembagaan dan pengawasan yang lebih independen.

Pengalaman negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghukum individu yang terlibat. Sistem pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban kelembagaan juga perlu diperkuat.

Siapa yang Mengawasi Alat Sadap Negara?

Pertanyaan paling mendasar dari kasus ini adalah bagaimana memastikan penggunaan alat sadap negara tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

Jika dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan terbukti, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus berjalan secara profesional dan transparan.

Namun, penanganan perkara juga perlu disertai pemeriksaan terhadap sistem pengadaan, penggunaan, akses operator, penyimpanan hasil intersepsi, serta mekanisme penghapusan data.

Audit independen menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang tidak terungkap.

Pada akhirnya, keamanan komunikasi Presiden memang penting. Namun, perlindungan privasi seluruh warga negara juga tidak boleh diabaikan.

Sebab, negara demokrasi tidak hanya membutuhkan aparat yang memiliki teknologi canggih, tetapi juga sistem pengawasan yang mampu memastikan teknologi tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Pertanyaan yang ditinggalkan tulisan Syaltout menjadi relevan untuk dijawab: ketika alat penyadapan dimiliki negara, siapa yang memastikan bahwa negara tidak menyalahgunakannya?

Penulis: Syaltout (Santri Ndhéso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *