Rp10.000 Triliun Ekonomi Bayangan Indonesia Terungkap, Hashim Soroti Potensi Besar yang Belum Tercatat

0
1793700456522-1

JAKARTA – Perputaran ekonomi Indonesia ternyata menyimpan potensi besar yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem ekonomi formal. Angkanya diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun atau sekitar 35–40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Angka tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut, berdasarkan data yang dikaitkannya dengan Bank Dunia, sekitar 35–40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat secara resmi. Jika dibandingkan dengan PDB nasional yang berada di kisaran Rp25.000 triliun, nilai aktivitas ekonomi tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.

Fenomena ini dikenal sebagai ekonomi bayangan atau shadow economy. Aktivitasnya tidak selalu berkaitan dengan tindak kejahatan maupun bisnis ilegal. Sebagian justru berasal dari kegiatan ekonomi masyarakat sehari-hari yang berlangsung secara informal dan belum terdokumentasi dengan baik.

Transaksi Sederhana, Perputaran Uang Sangat Besar

Hashim memberikan gambaran melalui berbagai kegiatan ekonomi yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Mulai dari jasa tukang cukur, tukang pijat panggilan, warung makan, toko kelontong, hingga salon kecil di lingkungan permukiman. Banyak transaksi dilakukan secara tunai tanpa kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Jika aktivitas tersebut berlangsung jutaan kali setiap hari di berbagai daerah, akumulasi perputaran uangnya tentu menjadi sangat besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tidak seluruhnya tercermin dalam pencatatan formal. Padahal, data ekonomi yang akurat dibutuhkan untuk menggambarkan kondisi perekonomian nasional sekaligus menjadi dasar perencanaan kebijakan pemerintah.

Potensi Penerimaan Negara Perlu Dikelola Secara Adil

Besarnya ekonomi yang belum tercatat juga memunculkan pembahasan mengenai potensi penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Namun, tidak semua transaksi informal otomatis menjadi objek PPN. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, pengusaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pada prinsipnya tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun dapat memilih untuk menjadi PKP.

Karena itu, upaya memperluas pencatatan aktivitas ekonomi perlu dibedakan dari upaya membebankan pajak kepada seluruh transaksi masyarakat tanpa melihat ketentuan yang berlaku.

Pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik usaha mikro dan kecil, kemampuan administrasi pelaku usaha, serta daya beli masyarakat.

Jangan Sampai Usaha Kecil Justru Terbebani

Persoalan ekonomi bayangan bukan sekadar bagaimana negara meningkatkan penerimaan pajak. Tantangan lainnya adalah membangun sistem pencatatan yang sederhana, transparan, dan tidak menyulitkan pelaku usaha kecil.

Digitalisasi pembayaran, edukasi administrasi usaha, kemudahan perizinan, serta penyederhanaan kewajiban perpajakan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong aktivitas ekonomi informal masuk ke dalam sistem formal.

Dengan pendekatan yang tepat, pelaku usaha kecil tetap dapat berkembang, sementara pemerintah memperoleh data ekonomi yang lebih akurat untuk menyusun kebijakan pembangunan.

Pada akhirnya, angka Rp10.000 triliun yang disampaikan Hashim menjadi pengingat bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya terlihat dari angka resmi PDB. Ada aktivitas ekonomi masyarakat dalam skala besar yang perlu dipahami, dicatat, dan dikelola secara bijaksana.

Tujuannya bukan membebani rakyat kecil, melainkan menciptakan sistem ekonomi yang lebih tertib, adil, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *