Bareskrim Bongkar Modus Perekrutan 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Bonus dan Gaji Besar
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dijadikan tentara bayaran untuk bergabung dengan militer Rusia. Para calon korban disebut direkrut melalui tawaran bonus bergabung, gaji bulanan, serta fasilitas perjalanan menuju Rusia yang seluruh biayanya dijanjikan ditanggung agen.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan, proses perekrutan tidak menetapkan batasan usia tertentu. Calon anggota disebut hanya diwajibkan menjalani dan lolos pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Rusia.
Dijanjikan Bonus dan Gaji Bulanan
Dalam menjalankan aksinya, perekrut menawarkan sejumlah imbalan finansial untuk menarik minat calon korban.
Mereka dijanjikan bonus ketika bergabung serta gaji bulanan. Bahan keterangan yang disampaikan menyebut angka bonus sebesar 2.600 rubel dan gaji bulanan 230 rubel, dengan nilai konversi rupiah yang masih perlu dikonfirmasi karena terdapat ketidaksesuaian antara nominal mata uang dan nilai yang disebutkan.
Seluruh biaya perjalanan menuju Rusia juga dijanjikan ditanggung oleh agen. Calon korban hanya diminta menyerahkan dokumen berupa foto paspor dan kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah proses administrasi, mereka diberangkatkan menggunakan visa turis. Setibanya di Rusia, para calon anggota menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diminta menandatangani kontrak.
Tahapan berikutnya adalah mengikuti pelatihan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dikirim ke medan perang.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Ungkap Jaringan Perekrut
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial MI. Ia diduga berperan mengatur proses perekrutan hingga keberangkatan para korban.
Penyidik juga mengungkap adanya jaringan perekrut berjenjang. Para perekrut disebut memperoleh komisi antara 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap kandidat yang berhasil direkrut.
Pembayaran komisi tersebut diduga dilakukan melalui transfer perbankan maupun aset kripto.
Secara keseluruhan, sebanyak 58 WNI tercatat menjadi korban dalam lima laporan polisi. Sementara itu, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah warga negara asing yang berasal dari Rusia dan Ukraina.
Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan bonus besar, gaji tinggi, dan fasilitas keberangkatan gratis.
Calon pekerja perlu memastikan legalitas agen perekrutan, jenis pekerjaan yang ditawarkan, isi kontrak, serta status visa dan izin kerja sebelum memutuskan berangkat.
Terlebih, tawaran pekerjaan yang berujung pada keterlibatan dalam konflik bersenjata memiliki risiko keselamatan dan konsekuensi hukum yang sangat serius.
Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan mencurigakan diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi pemerintah terkait.
