Menteri HAM Natalius Pigai Turun Tangan soal Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Soroti Dugaan Intimidasi Santriwati
SOROTAN PUBLIK – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turun tangan menyikapi polemik penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meminta jajaran Kementerian HAM melakukan pemeriksaan langsung guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peristiwa tersebut.
Pigai telah memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan laporan terperinci mengenai pelaksanaan penggerebekan serta dugaan perlakuan terhadap para penghuni pondok pesantren.
Menurut Pigai, tindakan penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB dinilai tidak sensitif, tidak terukur, dan berlebihan. Ia berpandangan bahwa aparat seharusnya melakukan pengamatan serta mempertimbangkan situasi di lapangan sebelum mengambil tindakan.
Pernyataan Menteri HAM tersebut muncul setelah penggerebekan yang berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam peristiwa itu, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah disebut mengalami intimidasi. Mereka juga dikabarkan sempat ditodong menggunakan senjata laras panjang ketika berada di lingkungan pondok pesantren.
Ke-12 santriwati dan empat ustazah tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, mereka akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penggeledahan, perlindungan terhadap perempuan, serta perlunya pendekatan yang memperhatikan kondisi psikologis dan keselamatan penghuni lembaga pendidikan keagamaan.
Di sisi lain, Polri telah menyampaikan empati kepada para santriwati dan keluarga mereka. Kepolisian juga memastikan bahwa keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional.
Langkah Kementerian HAM dan pendalaman internal oleh kepolisian menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh fakta peristiwa terungkap secara jelas.
Penggunaan kewenangan aparat penegak hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak yang berada di lingkungan pendidikan.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Kementerian HAM serta penjelasan kepolisian mengenai kronologi, dasar tindakan, dan prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tindakan aparat telah sesuai aturan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi menjadi penting agar penegakan hukum tetap mendapatkan kepercayaan publik dan hak setiap warga negara terlindungi.
