Kapolri Suyudi Tegaskan Sindikat Kejahatan Digital Harus Dimiskinkan: Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Telusuri dan Sita Asetnya!
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan sindikat kejahatan digital tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri aliran uang, mengungkap jaringan kejahatan, serta mengejar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pesan tegas tersebut menjadi perhatian setelah Suyudi menyampaikan pentingnya strategi pemiskinan terhadap sindikat kejahatan digital melalui penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026), Suyudi mengingatkan bahwa penangkapan pelaku saja tidak cukup apabila jaringan kejahatan masih memiliki kekuatan finansial untuk kembali beroperasi.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi sebagaimana dikutip Detik.
KEJAHATAN DIGITAL TIDAK CUKUP DIBERANTAS DENGAN PENANGKAPAN
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pemberantasan kejahatan digital: keuntungan ekonomi yang diperoleh sindikat sering kali menjadi modal untuk mempertahankan dan memperluas jaringan.
Praktik judi online, penipuan daring atau scam, pinjaman online ilegal, hingga kejahatan keuangan berbasis teknologi dapat melibatkan banyak pelaku dengan pembagian tugas yang terorganisasi.
Pelaku yang berhadapan langsung dengan korban belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan jaringan. Di belakangnya bisa terdapat pengelola rekening, pengendali transaksi, penyedia infrastruktur digital, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Karena itu, penegakan hukum perlu diarahkan tidak hanya kepada operator lapangan, tetapi juga kepada pengendali jaringan dan pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana.
TELUSURI ALIRAN DANA, KEJAR ASET, LINDUNGI KORBAN
Suyudi menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan digital sering kali disamarkan melalui transaksi berlapis, dipindahkan ke berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, bahkan diduga dibawa ke luar negeri.
Pola tersebut membuat penelusuran aset menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan kejahatan.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan penipuan daring dapat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam sejumlah modus, korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan justru berakhir disekap dan dipaksa menjadi operator penipuan daring, pengelola judi online, hingga terlibat dalam jaringan kejahatan lainnya.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” jelas Suyudi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan, mulai dari pelaku, jaringan, sumber pembiayaan, hingga pemulihan kerugian masyarakat.
PEMISKINAN SINDIKAT HARUS MELALUI PROSES HUKUM
Istilah memiskinkan pelaku kejahatan dalam konteks penegakan hukum harus dipahami sebagai upaya merampas keuntungan ilegal dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum.
Penyitaan dan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, pembuktian, serta proses yang menjamin hak pihak-pihak terkait.
Dalam perkara tertentu, pemulihan kerugian korban juga dapat dilakukan melalui mekanisme restitusi atau mekanisme hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemberantasan kejahatan digital tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat terus dinikmati atau digunakan untuk membangun kembali jaringan kriminal.
UJIAN PENEGAKAN HUKUM: JANGAN HANYA OPERATOR YANG TERTANGKAP
Tantangan terbesar pemberantasan sindikat kejahatan digital adalah membongkar struktur jaringan hingga ke pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan.
Publik membutuhkan penegakan hukum yang dapat menunjukkan hasil nyata: pengungkapan bandar, pemutusan jaringan transaksi, penelusuran aset, serta perlindungan terhadap korban.
Keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau jumlah perkara yang diumumkan. Hasil penelusuran aset, pengungkapan pengendali utama, dan pemulihan kerugian masyarakat juga perlu menjadi bagian dari ukuran kinerja.
Pernyataan Kapolri Suyudi mengenai penelusuran aset menjadi perhatian karena menyentuh salah satu persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat: pelaku kejahatan memperoleh keuntungan besar, sementara korban harus menanggung kerugian.
Kini, tantangannya adalah memastikan arahan tersebut diwujudkan melalui penyidikan profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.
MASYARAKAT MENUNGGU BUKTI NYATA
Judi online, penipuan digital, dan pinjaman online ilegal bukan sekadar persoalan teknologi. Dampaknya dapat merusak kondisi ekonomi keluarga, menimbulkan utang, menguras tabungan, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Karena itu, masyarakat membutuhkan perlindungan yang nyata dan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku paling bawah.
Apabila sindikat terbukti melakukan kejahatan, keuntungan ilegalnya harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum. Korban juga harus mendapatkan perhatian melalui mekanisme pemulihan yang tersedia.
Pernyataan Kapolri tersebut kini menjadi pekerjaan besar bagi jajaran kepolisian: membuktikan bahwa pemberantasan kejahatan digital tidak hanya mengejar orang yang menjalankan perintah, tetapi juga mengungkap siapa yang mengendalikan jaringan dan ke mana uang hasil kejahatan mengalir.
Sebab, kejahatan yang dibangun dengan uang hasil merugikan rakyat tidak boleh dibiarkan terus tumbuh menjadi bisnis yang menguntungkan para pelakunya.
