Rizkan Al Mubarok Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Koperasi Fajar Pagi: Cepat, Tegas, dan Berintegritas!

0
file_00000000c56c82078b1bd31e90d14514

JAMBI — Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) se-Sumatra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi agar segera menuntaskan persoalan hukum yang berkaitan dengan Koperasi Fajar Pagi. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara yang cepat, tegas, profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Rizkan, persoalan yang menyangkut penguasaan lahan, aktivitas pemanenan, dan hasil produksi kebun kelapa sawit harus memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang terukur. Penanganan perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum objek yang dipersoalkan.

Rizkan Minta Polda Jambi Bertindak Cepat dan Profesional

Rizkan mendorong Polda Jambi untuk menindaklanjuti perkara Koperasi Fajar Pagi secara menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kecepatan penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan ketelitian dalam memeriksa fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Ketegasan aparat juga harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang objektif, bukan sekadar respons terhadap tekanan atau opini publik.

Ia menilai kepastian hukum sangat penting agar pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan maupun hasil produksi kebun tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

Penguasaan Lahan dan Hasil Produksi Sawit Perlu Diperjelas

Dalam tuntutan anggota Koperasi Fajar Pagi melalui aksi di Polda Jambi, sejumlah persoalan meminta perhatian aparat penegak hukum.

Tuntutan tersebut antara lain percepatan penanganan perkara terhadap lima tersangka sebagaimana disebutkan dalam narasi tuntutan massa, pemeriksaan terhadap tujuh pihak lain yang dinilai perlu didalami, serta penanganan aktivitas pemanenan yang dipersoalkan.

Massa juga meminta pemeriksaan terhadap pemilik RAM atau tempat penerimaan tandan buah segar kelapa sawit, penelusuran pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pemanenan, dan pemeriksaan aliran dana hasil penjualan sawit.

Seluruh tuntutan itu perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Status hukum masing-masing pihak harus dipastikan melalui proses yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Bagi Rizkan, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Penanganan perkara harus mampu memberikan kejelasan mengenai siapa yang berhak menguasai lahan, siapa yang berhak mengambil hasil kebun, serta siapa yang menerima keuntungan dari produksi sawit yang menjadi objek persoalan.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Rizkan menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia mendorong agar Polda Jambi menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai perkara yang menjadi perhatian publik. Namun, setiap informasi yang disampaikan harus tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus berlaku adil dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun kepentingan pihak yang bersangkutan.

AWNI Dorong Penyelesaian yang Memberikan Kepastian Hukum

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI se-Sumatra, Rizkan menempatkan persoalan Koperasi Fajar Pagi sebagai isu yang membutuhkan perhatian serius dari sisi kepastian hukum dan kepentingan publik.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, status penguasaan lahan, aktivitas pemanenan, serta pihak-pihak yang memiliki hak berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Penyelesaian yang menyeluruh juga diharapkan mampu mencegah persoalan serupa terus berlarut-larut dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti memiliki hak atas objek perkara.

Rizkan menekankan bahwa tuntutan terhadap aparat bukanlah permintaan untuk mengabaikan prosedur hukum, melainkan dorongan agar proses yang berjalan dapat memberikan kepastian secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, ada tiga prinsip yang menjadi sorotan dalam desakan tersebut: cepat dalam penanganan, tegas dalam penegakan hukum, dan berintegritas dalam setiap proses.

Polda Jambi diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan Koperasi Fajar Pagi berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan perundang-undangan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan sesuai hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Rakyat berhak mengetahui perkembangan perkara. Penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Salam Perjuangan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *