Malaysia Buka Opsi Tuntutan Ganti Rugi kepada Indonesia soal Kabut Asap Karhutla, Ketegangan Diplomatik Jadi Sorotan

0
1793413832570-1

Sorotan Publik

KUALA LUMPUR — Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Malaysia menyatakan terbuka untuk mengkaji kemungkinan penggunaan mekanisme hukum internasional guna menuntut kompensasi dan ganti rugi atas dampak pencemaran udara lintas batas yang dirasakan masyarakatnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, ketika menggulung perbahasan Anggaran 2027 untuk kementeriannya di Dewan Rakyat, Malaysia, pada 28 Oktober 2026.

Arthur menjelaskan, Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) saat ini belum menyediakan mekanisme khusus untuk mengajukan tuntutan kompensasi antarnegara.

Meski demikian, pemerintah Malaysia membuka kemungkinan untuk menelaah mekanisme hukum lain yang memiliki landasan dalam hukum internasional.

Menurut Arthur, kajian menyeluruh mengenai kerugian ekonomi, dampak terhadap kesehatan masyarakat, penurunan produktivitas, serta terganggunya aktivitas ekonomi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.

Malaysia Soroti Dugaan Keterlibatan Perusahaan

Di tengah wacana tuntutan kompensasi, pemerintah Malaysia juga menanggapi laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menyoroti dugaan keterlibatan 21 perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha Malaysia dalam persoalan karhutla di Indonesia.

Arthur menyatakan, berdasarkan penelaahan kementeriannya bersama Kementerian Perladangan dan Komoditi Malaysia, sejauh ini belum ditemukan bukti kuat yang mengonfirmasi perusahaan perkebunan terkait Malaysia sebagai pihak penyebab kebakaran tersebut.

Pernyataan itu merupakan hasil penelaahan pemerintah Malaysia dan tidak dengan sendirinya membatalkan temuan maupun tudingan WALHI. Pembuktian mengenai lokasi kebakaran, penguasaan konsesi, sumber api, serta tanggung jawab setiap perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi independen.

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah pernyataan. Data titik api, peta konsesi, hasil investigasi lapangan, dan bukti hukum perlu dibuka serta diuji secara transparan.

Lim Guan Eng Dorong Gugus Tugas Permanen ASEAN

Sebelumnya, anggota parlemen Malaysia dari Bagan, Lim Guan Eng, mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran asap lintas negara.

Usulan tersebut melibatkan Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Filipina. Gugus tugas itu diharapkan memiliki personel serta kemampuan tanggap darurat sepanjang tahun sehingga dapat bergerak cepat ketika kebakaran terjadi.

Dalam perdebatan Anggaran 2027 pada 15 Oktober 2026, Lim juga menyampaikan bahwa Malaysia dapat mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut kompensasi apabila Indonesia menolak bekerja sama dalam pembentukan gugus tugas tersebut.

Pernyataan Lim merupakan dorongan politik dari seorang anggota parlemen, bukan keputusan resmi pemerintah Malaysia untuk langsung mengajukan gugatan.

Tawaran Bantuan Pemadaman dan Persoalan Kedaulatan

Pemerintah Malaysia sebelumnya juga menyatakan kesediaan memberikan bantuan berupa peralatan pemadaman dan personel untuk membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Arthur menegaskan bahwa pengerahan bantuan ke wilayah Indonesia harus memperoleh persetujuan pemerintah Indonesia dan tetap menghormati kedaulatan negara.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kerja sama penanganan karhutla tetap membutuhkan koordinasi antarpemerintah, terutama menyangkut akses wilayah, kewenangan operasional, serta mekanisme penanganan di lapangan.

Ujian bagi Diplomasi dan Penegakan Hukum Lingkungan

Wacana kompensasi dari Malaysia membuka kembali perdebatan mengenai tanggung jawab negara dan korporasi dalam persoalan pencemaran lingkungan lintas batas.

Di satu sisi, setiap negara memiliki kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidupnya. Di sisi lain, tuntutan hukum internasional tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan kabut asap atau besarnya kerugian yang diklaim.

Pembuktian sumber pencemaran, hubungan sebab-akibat, pihak yang bertanggung jawab, dasar yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi persoalan penting yang harus diperhitungkan.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar merespons pernyataan dari Kuala Lumpur. Pemerintah perlu memastikan penanganan karhutla berjalan serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengusut apabila ditemukan perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembakaran maupun melanggar kewajiban pengendalian kebakaran.

Sementara itu, Malaysia juga perlu memastikan setiap klaim kerugian dan dugaan keterlibatan pihak tertentu didukung bukti yang dapat diuji.

Persoalan kabut asap seharusnya tidak berubah menjadi ajang saling menyalahkan antarnegara. Masyarakat Indonesia, Malaysia, dan negara-negara tetangga sama-sama berhak mendapatkan udara bersih.

Kini, perhatian tertuju pada langkah diplomatik berikutnya: apakah wacana kajian hukum tersebut akan berkembang menjadi tuntutan resmi, atau justru mendorong kerja sama ASEAN yang lebih konkret dalam mencegah dan menangani karhutla.

Satu hal yang jelas, perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh berhenti pada pernyataan politik maupun pertemuan diplomatik. Harus ada pencegahan, penegakan hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *