KIAI PCNU DISEBUT HENDAK KEMBALIKAN Rp40 JUTA KE KPK, JUBIR KPK BERI KLARIFIKASI! Dugaan Aliran Dana Muktamar NU Jadi Sorotan
JAKARTA — Dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi perhatian publik. Seorang kiai yang menjabat Rais Syuriah salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) disebut merasa khawatir terhadap asal-usul uang yang diterimanya dan melalui kuasa hukumnya menyampaikan rencana pengembalian dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum yang bersangkutan, Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa kliennya menerima uang dengan total Rp66 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp40 juta yang diterima secara tunai dan sisanya melalui transfer.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, pengembalian uang tersebut dimaksudkan agar asal-usul dana dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sekaligus menghindari persoalan hukum apabila uang tersebut terbukti berkaitan dengan dugaan praktik politik uang.
KPK BERI KLARIFIKASI TERKAIT UANG Rp40 JUTA
Perkembangan perkara ini semakin menarik perhatian setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi pada 25 Oktober 2026.
KPK membantah bahwa penyidik telah menerima atau menyita uang sebesar Rp40 juta sebagaimana informasi yang beredar.
Dengan demikian, rencana pengembalian uang tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pengembalian yang sudah diterima secara resmi oleh KPK.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara pernyataan kuasa hukum mengenai rencana pengembalian dana dan keterangan resmi lembaga antirasuah mengenai status penerimaan barang bukti.
DUGAAN POLITIK UANG DALAM MUKTAMAR NU JADI PERHATIAN
Dugaan aliran dana dalam proses pemilihan AHWA menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas dan kehormatan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
AHWA merupakan mekanisme dalam tradisi organisasi NU yang berkaitan dengan penentuan Rais Aam melalui para ulama yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan organisasi.
Apabila terdapat dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi proses pemilihan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara transparan berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Namun, penerimaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
TRANSPARANSI HARUS DIUTAMAKAN
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi keuangan dan integritas kepemimpinan merupakan hal penting dalam setiap organisasi, termasuk organisasi keagamaan.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses pengambilan keputusan organisasi.
KPK diharapkan dapat menelusuri setiap informasi dan bukti yang relevan sesuai kewenangannya sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, kehormatan organisasi harus dijaga melalui keterbukaan, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Rakyat Berhak Tahu. Transparansi adalah bagian penting dari kepercayaan publik.
