Brigjen TNI (Purn.) Poernomo Desak Transparansi Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Usulkan Penjemputan Paksa Jika Mangkir
JAKARTA — Polemik mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan disampaikan Brigjen TNI (Purn.) Poernomo yang mewakili Kaukus Daulat Rakyat.
Dalam diskusi bersama Obor Rakyat Reborn, Poernomo menyampaikan pandangannya mengenai perlunya ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang telah lama menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Ia bahkan mengusulkan penjemputan paksa apabila pihak yang dipersoalkan tidak memenuhi panggilan hukum yang sah. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku setara tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.
“Kalau tidak mau datang dan menunjukkan ijazahnya, ya jemput paksa. Hukum di mata hukum harus sama, tidak ada pengecualian,” ujar Poernomo dalam diskusi tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian dari desakan Kaukus Daulat Rakyat agar polemik dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Polemik Ijazah Gibran
Poernomo turut mempertanyakan persoalan riwayat pendidikan Gibran, khususnya mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Menurut pandangannya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Namun, klaim mengenai status ijazah Gibran dan kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu merujuk pada amar putusan serta pertimbangan hukum yang relevan. Kesimpulan bahwa MK menyatakan tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa pemeriksaan terhadap putusan yang dimaksud.
Selain itu, usulan penjemputan paksa tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan desakan kelompok masyarakat. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan prosedural yang berlaku.
Kaukus Daulat Rakyat Minta Dialog Nasional
Selain menyoroti dokumen pendidikan Gibran, Kaukus Daulat Rakyat juga meminta kejelasan mengenai ijazah Joko Widodo serta mendorong agar penyelenggaraan negara tetap berpedoman pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelompok tersebut menyatakan telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar pemerintah membuka ruang dialog nasional untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Kaukus Daulat Rakyat mengklaim memiliki sekitar 80 anggota yang berasal dari kalangan tokoh nasional, akademisi, pakar, serta purnawirawan TNI dan Polri.
Poernomo dan kelompoknya menyatakan bahwa gerakan tersebut bukan bertujuan menjadi oposisi pemerintah, melainkan mendorong keterbukaan, penegakan hukum, dan penyelesaian persoalan kebangsaan.
Mereka juga mengingatkan bahwa persoalan yang terus menjadi perdebatan publik perlu ditangani secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Sorotan
Polemik dokumen pendidikan pejabat publik perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang jelas. Setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat diperiksa, sementara pihak yang dituduh tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan atau tuntutan kelompok tertentu.
Kejelasan dokumen, status hukum perkara, dan penjelasan resmi dari lembaga berwenang menjadi faktor penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, penyelesaian polemik ini membutuhkan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, proses hukum yang adil, serta komunikasi publik yang transparan.
