Vandalisme Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sambas, Coretan Diduga Menghina Presiden Prabowo Jadi Sorotan
SAMBAS — Aksi vandalisme yang menyasar bangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Dinding bangunan fasilitas desa tersebut dilaporkan dipenuhi coretan cat yang diduga mengandung penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Peristiwa itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, diketahui pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Aksi tersebut memunculkan keprihatinan karena menyasar fasilitas yang berada di lingkungan desa dan berkaitan dengan program penguatan ekonomi masyarakat.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sempalai Sebedang, Hady, mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut kondisi dinding bangunan masih bersih sehari sebelum coretan ditemukan.
“Sangat disayangkan ada tindakan seperti ini di lingkungan desa. Tulisan tersebut jelas-jelas memuat nada hinaan kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia,” ujar Hady sebagaimana dikutip dalam informasi yang beredar.
Pemerintah Desa Dokumentasikan Bukti
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pemerintah desa disebut langsung mendokumentasikan kondisi bangunan dan coretan yang ditemukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga bukti awal sekaligus membantu proses penelusuran apabila perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah desa juga dikabarkan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan vandalisme tersebut.
Hingga informasi ini disusun, identitas pihak yang diduga melakukan aksi tersebut dan motif di balik kejadian itu belum diketahui secara pasti. Penetapan pelaku dan kesimpulan mengenai unsur pidana harus menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.
Fasilitas Desa Perlu Dijaga Bersama
Gerai Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif pengembangan kegiatan ekonomi di tingkat desa. Karena itu, fasilitas yang dibangun untuk mendukung aktivitas masyarakat perlu dijaga agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.
Apabila terbukti dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, aksi vandalisme dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pengungkapan kasus tetap harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Aparat Diharapkan Mengungkap Pelaku dan Motif
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas coretan tersebut, bagaimana peristiwa itu terjadi, dan apakah terdapat motif tertentu di baliknya.
Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang belum didukung bukti.
Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pemerintah dan tindakan merusak fasilitas publik merupakan dua persoalan berbeda. Kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sedangkan dugaan perusakan fasilitas harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Informasi mengenai isi coretan, koordinasi dengan aparat, dan perkembangan penyelidikan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa atau kepolisian setempat sebelum dipublikasikan.
