Denny Indrayana Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Kasus Payment Gateway, Sejumlah Mantan Pimpinan KPK Turun Tangan

0
1793067587665-1

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait perkara dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan tersebut diajukan Relawan Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pihak pemohon menyatakan langkah tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum atas penanganan perkara yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan selama hampir satu dekade.

Denny menanggapi langkah hukum tersebut dengan menyatakan dirinya tidak akan mundur. Dalam pernyataan yang diberitakan media, ia menyampaikan, “Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju.”

Denny juga menilai permohonan praperadilan itu sebagai bentuk serangan balik atas sikap kritisnya terhadap sejumlah persoalan politik dan hukum yang berkaitan dengan Gibran serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penilaian tersebut merupakan pandangan Denny, sedangkan alasan resmi yang disampaikan pihak pemohon adalah untuk mendorong kepastian hukum.

Sejumlah Tokoh Hukum Masuk Tim Denny

Dalam menghadapi permohonan tersebut, Denny disebut menyiapkan tim hukum yang melibatkan sejumlah tokoh di bidang pemberantasan korupsi, advokasi hak asasi manusia, dan hukum tata negara.

Nama-nama yang disebut dalam informasi yang beredar antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, serta mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Selain itu, terdapat nama Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, dan Zainal Arifin Mochtar.

Susunan lengkap tim tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi Denny atau tim kuasa hukumnya.

Praperadilan Menyoroti Kelanjutan Perkara

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menyatakan pihaknya menempuh praperadilan karena menilai penanganan perkara Payment Gateway belum memberikan kepastian hukum.

Menurut Suhadi, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi perkara tersebut dinilai belum berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Pihak pemohon juga menyatakan, berdasarkan informasi yang mereka miliki, belum terdapat penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keterangan mengenai status penanganan perkara tersebut merupakan penjelasan dari pihak pemohon.

Pihak pemohon menyebut Pasal 158 huruf e dalam KUHAP baru sebagai salah satu dasar pengajuan permohonan. Mereka berharap pengadilan memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Permohonan praperadilan itu sendiri belum membuktikan adanya tindak pidana dan tidak dapat dipandang sebagai putusan atas dugaan korupsi yang ditujukan kepada Denny.

Kasus Payment Gateway Berawal pada 2015

Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek layanan pembayaran elektronik untuk pembuatan paspor di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 dalam perkara dugaan korupsi proyek tersebut.

Pada saat perkara itu mencuat, pihak kuasa hukum Denny membantah adanya kerugian negara yang ditimbulkan proyek tersebut. Mereka menyatakan biaya transaksi sebesar Rp5.000 yang dikenakan kepada pengguna merupakan biaya transaksi resmi yang memiliki dasar hukum.

Perbedaan pandangan mengenai perkara ini perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sementara dalil dan keberatan masing-masing pihak harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kini, permohonan praperadilan yang diajukan Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih kembali menempatkan perkara Payment Gateway dalam sorotan publik.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta langkah aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian mengenai status dan kelanjutan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *