Keracunan MBG di Cirebon Berbuntut Panjang, Heru Subagia Siapkan Langkah Pidana terhadap Vendor hingga Pejabat Terkait
CIREBON — Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, menyatakan tengah mempersiapkan langkah pidana bersama tim hukum untuk mengusut pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Langkah hukum yang direncanakan itu tidak hanya menyasar vendor katering, tetapi juga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengolahan makanan, pengawasan operasional dapur, hingga pejabat yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Heru menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara serius untuk mengungkap penyebab keracunan, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mencegah kejadian serupa terulang dalam pelaksanaan program MBG.
“Berbeda dengan ranah perdata yang menyasar institusi/ganti rugi secara umum, hukum pidana menyasar individu (orang perorangan) dan pengurus korporasi yang memiliki kesalahan langsung,” ujar Heru, Sabtu (24/10/2026), sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diberikan.
Vendor Katering dan Pengawasan Dapur Menjadi Sorotan
Dalam rencana langkah hukumnya, Heru menyebut sejumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dan unsur pelanggaran hukum.
Pihak-pihak tersebut meliputi vendor katering, tenaga pengolah makanan, serta pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan pengawasan dapur penyedia MBG.
Menurut Heru, proses penyelidikan perlu mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam pengadaan bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, distribusi, maupun pengawasan mutu makanan sebelum disajikan kepada siswa.
Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah standar keamanan pangan telah dipenuhi dan apakah terdapat pelanggaran prosedur yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan keracunan tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai penghematan biaya yang mengorbankan kualitas makanan maupun kelalaian pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, hasil laboratorium, dan alat bukti lain yang sah.
Heru Subagia Soroti Kemungkinan Pertanggungjawaban Pejabat
Heru juga menyatakan bahwa pihaknya ingin menelusuri tanggung jawab pejabat yang berhubungan dengan penyelenggaraan program MBG, termasuk jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan.
Ia menyebut kemungkinan meminta pertanggungjawaban hingga tingkat pengambil kebijakan nasional.
“Keempat, Pembuat Program Kebijakan dan Beserta Pihak Yang Bertanggung Jawab MBG yakni Pejabat dan jajaran BGN, Menteri Koordinator Pangan dan Presiden RI yang sedang menjabat,” tegasnya.
Namun, pertanggungjawaban pidana tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jabatan, kedudukan dalam pemerintahan, atau keterlibatan dalam perumusan suatu program.
Penegak hukum perlu mengidentifikasi perbuatan masing-masing pihak, kewenangan yang dimiliki, bentuk kesalahan, hubungan sebab-akibat dengan kejadian, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dengan demikian, apabila penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Desak Pengujian Sampel Makanan secara Ilmiah
Salah satu langkah yang didorong Heru adalah pengamanan sampel makanan untuk pemeriksaan laboratorium.
Ia meminta kepolisian mengamankan bukti yang berkaitan dengan makanan yang diduga menyebabkan keracunan, kemudian melakukan pengujian ilmiah melalui laboratorium berwenang, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kebutuhan pemeriksaan.
“Kami juga mendesak polisi segera menyita sampel makanan untuk diuji secara ilmiah oleh Labfor Polri dan BPOM guna menemukan kandungan bakteri atau zat kimia berbahaya,” kata Heru.
Pengujian laboratorium dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan kontaminasi mikrobiologis maupun bahan kimia berbahaya. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan sampel makanan, bahan baku, air, peralatan pengolahan, serta kondisi penyimpanan dan distribusi apabila relevan.
Di samping itu, catatan medis korban, waktu munculnya gejala, hasil pemeriksaan kesehatan, dan kesesuaian antara temuan laboratorium dengan kondisi para korban menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kejadian.
Pengamanan sampel harus dilakukan dengan prosedur yang benar agar integritas barang bukti tetap terjaga dan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal Pidana dan Perlindungan Konsumen
Heru menyebut rencana penggunaan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 360 KUHP, peraturan di bidang kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan waktu kejadian, ketentuan hukum yang berlaku, karakter perbuatan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 360 KUHP yang mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat perlu dinilai berdasarkan unsur-unsur hukumnya dan bukti mengenai kondisi korban. Sementara itu, ketentuan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen perlu diperiksa relevansinya dengan dugaan pelanggaran keamanan pangan dalam kasus tersebut.
Ancaman pidana juga tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari daftar pasal yang disebutkan. Penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kewenangan masing-masing dalam proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kawal Proses Hukum dan Tuntut Pertanggungjawaban
Parlemen Bayangan Indonesia Pasti menyatakan akan mengawal perkembangan perkara, termasuk memantau penanganan laporan dan meminta informasi perkembangan penyidikan melalui mekanisme yang tersedia.
Heru juga menyampaikan keinginan agar pihak yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan hukuman pidana bagi individu yang memenuhi unsur tindak pidana dan sanksi terhadap badan usaha apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Di sisi lain, penentuan tersangka, penuntutan, dan putusan pengadilan harus mengikuti prosedur hukum. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan keracunan dalam program MBG menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan pangan, transparansi pelaksanaan program, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, penanganan yang berbasis bukti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi korban, serta memperbaiki sistem pengawasan agar keselamatan siswa tetap menjadi prioritas.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan yang diberikan mengenai rencana langkah hukum Heru Subagia. Status laporan polisi, jumlah korban, hasil pemeriksaan laboratorium, penyebab keracunan, dan tanggapan pihak vendor maupun Badan Gizi Nasional perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi sebelum berita diterbitkan sebagai laporan terverifikasi.
