Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Hakim Jatuhkan Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
SEMARANG — Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyeret nama Sudewo, baik terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati maupun penerimaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR.
Hakim Nyatakan Sudewo Terbukti Melakukan Korupsi
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo.
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda Rp300 juta sebagai bagian dari hukuman yang harus dijalankan terdakwa sesuai amar putusan.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
Tidak hanya menjalani hukuman penjara dan membayar denda, Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000,” kata hakim dalam persidangan.
Dalam putusan tersebut, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdapat ketentuan pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Untuk denda Rp300 juta, hakim menetapkan pidana pengganti selama 100 hari penjara. Sementara itu, kewajiban uang pengganti yang tidak terpenuhi dapat diganti dengan pidana selama dua tahun penjara sesuai putusan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi.
Perkara Pemerasan Perangkat Desa dan Suap Proyek DJKA
Dalam perkara ini, Sudewo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan berlapis.
Perkara tersebut mencakup pemerasan terhadap perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati serta penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan DJKA saat dirinya masih menjadi anggota DPR.
Dua rangkaian perkara tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan integritas penyelenggara negara.
Kasus yang melibatkan kepala daerah juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan publik, terutama dalam pengambilan keputusan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya negara.
Korupsi dan Tuntutan Akuntabilitas Pejabat Publik
Putusan terhadap Sudewo kembali menempatkan pemberantasan korupsi sebagai persoalan penting dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.
Jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Selain penjatuhan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah, pengembalian kerugian atau pemulihan aset sesuai ketentuan hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya memberantas korupsi.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Putusan pengadilan juga perlu dibaca secara utuh, termasuk mengenai status hukum terdakwa setelah putusan dijatuhkan dan kemungkinan upaya hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera
Hukuman terhadap pelaku korupsi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan sarana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan transparansi pemerintahan merupakan unsur penting untuk mencegah tindak pidana korupsi berulang.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata tentang menghukum seseorang. Lebih dari itu, upaya tersebut bertujuan menjaga uang negara, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Sumber informasi awal: Kumparan | Foto: Dok. Antara/Aprilio Akbar.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Status putusan, rincian amar, dan perkembangan upaya hukum perlu diperiksa kembali melalui dokumen resmi pengadilan atau sumber berita terverifikasi.
