Lima Tahun Buron, Anggota KKB Kodap XVIII Ditangkap di Puncak Papua Tengah
PAPUA TENGAH, SOROTAN PUBLIK – Setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial PW (32), yang diduga terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVIII, akhirnya ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Senin (19/10/2026).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah aset perusahaan dilaporkan terbakar, termasuk enam alat berat dan lima mobil operasional. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya aparat menangkap tiga orang tersangka yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapak, parang, dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, PW dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam pembakaran fasilitas perusahaan tersebut, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di wilayah Papua Tengah.
Proses penyidikan dan persidangan selanjutnya akan menentukan peran serta pertanggungjawaban pidana PW berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Sumber: Kompas
