Mantan Kepala KUA di Sumatera Barat Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Kandung
SUMATERA BARAT — Seorang pria berinisial AH (66), yang disebut sebagai pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dilaporkan ditangkap polisi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.
Kedua korban masing-masing berinisial ZH (23) dan SJ (14). Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun, sejak keduanya masih berusia anak-anak.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang semestinya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak.
Dugaan Kekerasan Disebut Berlangsung Sejak Korban Masih Anak-anak
Berdasarkan informasi awal penyelidikan yang diberitakan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika keluarga masih tinggal di Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
ZH disebut mengalami dugaan kekerasan sejak duduk di kelas III sekolah dasar. Sementara itu, SJ diduga mengalami kejadian serupa ketika masih duduk di kelas VI sekolah dasar.
Setelah istri kedua AH, yang disebut sebagai ibu kandung kedua korban, meninggal dunia pada 2022, AH dilaporkan kembali tinggal bersama istri pertamanya dan pindah ke Kabupaten Solok.
Korban Diduga Mengalami Tekanan dan Ancaman
Dalam informasi mengenai kasus tersebut, AH diduga menggunakan tekanan dan ancaman untuk memaksa ZH menuruti keinginannya.
Korban disebut pernah diancam akan dipermalukan di hadapan keluarga besar apabila menolak permintaan tersebut. Biaya pendidikan ZH yang sedang menempuh kuliah di Padang juga diduga digunakan sebagai alat tekanan.
Selain itu, penyelidikan disebut menemukan percakapan WhatsApp yang diduga memuat ancaman. Percakapan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada kepolisian.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan awal yang diberitakan, AH disebut mengakui melakukan tindakan tidak pantas terhadap ZH berulang kali dan terhadap SJ satu kali. Namun, dugaan tindak pidana dan seluruh keterangan terkait perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum.
Korban Melapor dengan Dukungan Keluarga
Setelah menghadapi situasi tersebut dalam waktu yang lama, ZH akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga dari pihak ibunya.
Dengan dukungan keluarga dan bukti percakapan yang dimiliki, kedua korban dilaporkan mengajukan laporan ke Polres Sijunjung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pelaporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan keselamatan dan perlindungan kedua korban.
Terduga Pelaku Ditangkap di Kabupaten Solok
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Sijunjung dilaporkan melakukan pelacakan terhadap AH.
Pria tersebut kemudian diamankan pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di teras Masjid Al Muhajirin, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Menurut informasi yang beredar, penangkapan berlangsung setelah AH selesai menunaikan salat Isya berjemaah. Ia disebut berada di lokasi tersebut saat bertugas sebagai imam masjid.
Setelah diamankan, AH dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan perkara, termasuk penerapan pasal dan status hukum AH, perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian serta dokumen proses hukum yang dapat diverifikasi.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, termasuk di dalam keluarganya sendiri. Orang tua semestinya menjadi pelindung, bukan sosok yang membuat anak hidup dalam ketakutan.
Usia, jabatan, maupun kedudukan seseorang di tengah masyarakat tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Setiap laporan harus ditangani secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberanian korban untuk berbicara juga harus disambut dengan dukungan, bukan tuduhan atau tindakan yang menyudutkan mereka. Korban perlu mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban, terutama korban yang masih di bawah umur.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara adil dan transparan, dengan mengutamakan keselamatan korban serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
