Pendeta di Blitar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak Jemaat
BLITAR – Seorang pendeta berinisial DBH (67) dilaporkan ditangkap oleh aparat Polresta Blitar Kota terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian karena para korban disebut merupakan anak-anak dari jemaat gereja yang dipimpin oleh terduga pelaku.
Berdasarkan informasi dalam laporan kasus tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan para korban. Ia disebut kerap mengajak anak-anak tersebut bepergian atau berenang sebelum dugaan perbuatan asusila terjadi.
Perbuatan yang dilaporkan berupa tindakan menyentuh bagian intim korban. Lokasi kejadian disebut beragam, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, kolam renang, hingga sebuah homestay.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terancam Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Dalam informasi yang disampaikan, DBH disebut dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam laporan mencapai hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, disertai denda. Penerapan pasal dan besaran ancaman pidana perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta pasal yang secara resmi disangkakan atau didakwakan penyidik.
Pendampingan bagi Korban dan Keluarga
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama ketika dugaan kekerasan seksual melibatkan seseorang yang memiliki kedekatan dan posisi kepercayaan di lingkungan korban.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban serta keluarga mereka.
Pendampingan tersebut penting untuk membantu pemulihan korban sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Proses Hukum Harus Berpihak pada Perlindungan Anak
Polisi disebut terus menangani perkara ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan proses yang profesional, perlindungan identitas korban, serta pendampingan yang memadai agar korban tidak mengalami tekanan atau trauma tambahan.
Publik diharapkan menghormati privasi para korban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas mereka. Penegakan hukum yang transparan dan perlindungan terhadap anak menjadi hal penting dalam upaya memberikan keadilan bagi para korban.
