Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita dalam Tong Plastik Biru
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perhatian publik turut tertuju pada wadah penyimpanan barang bukti berupa tong plastik berwarna biru.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap proyek dan persoalan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan setelah Hamenang terlihat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Uang senilai Rp1,9 miliar itu menarik perhatian awak media karena dibawa menggunakan tong plastik berwarna biru, bukan koper atau tas khusus.
Pemandangan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Meski cara penyimpanan barang bukti itu mengundang rasa penasaran, substansi utama perkara tetap terletak pada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran pihak-pihak yang terlibat serta menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian perkara harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
