Dua Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, AJI Palembang Desak Penegakan Hukum
Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Keduanya mengalami luka-luka setelah situasi di lokasi aksi memanas.
Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi, wartawan PalTV. Keduanya dilaporkan mengalami intimidasi hingga kekerasan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, kericuhan bermula ketika sekelompok orang berpakaian hitam berada di lokasi untuk membagikan masker. Tidak lama kemudian, sejumlah mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait penanganan karhutla dan kabut asap di Sumatera Selatan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan antara kelompok yang berada di lokasi tersebut. Di tengah keributan, para wartawan yang sedang merekam kejadian justru ikut menjadi sasaran kekerasan.
Rachmad Kurniawan dilaporkan mengalami pengeroyokan ketika melakukan siaran langsung melalui Facebook. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang bertugas, ia disebut tetap mendapat serangan dari sejumlah orang.
Mulyadi yang berusaha membantu rekannya juga menjadi korban penganiayaan. Keduanya mengalami luka-luka dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelum pengeroyokan terjadi, para jurnalis disebut mengalami intimidasi dan diminta menghapus rekaman foto maupun video yang telah mereka ambil. Mereka juga dilaporkan dituduh membawa senjata tajam, sementara telepon genggam mereka nyaris dirampas.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap kedua jurnalis tersebut. Menurut AJI, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru menjadi sasaran intimidasi dan penganiayaan.
Kecaman serupa disampaikan Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post. Dalam pernyataan bersama, pihak redaksi menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap keamanan jurnalis saat meliput aksi demonstrasi. Upaya memaksa wartawan menghapus rekaman dan melakukan kekerasan ketika mereka sedang bekerja dinilai sebagai persoalan serius bagi kebebasan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia. Karena itu, AJI Palembang dan pihak redaksi mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kedua korban masih harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami. Sementara itu, pengusutan kasus pengeroyokan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian sekaligus memastikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa peliputan demonstrasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik. Keselamatan wartawan perlu dijamin agar mereka dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
