“Makan yang Enak, Siap-Siap Bawa Koper ke Dalam”: Pernyataan Andi Azwan Usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

0
1790555825872-1

JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada November 2025 menjadi sorotan.

Dalam wawancara yang ditayangkan KompasTV, Andi mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dan menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan.

Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada pernyataannya kepada Roy Suryo dan para tersangka lainnya.

“Untuk Mas Roy Suryo dan delapan orang tersangka lainnya, coba merenung kembali, kemudian baik-baiklah dengan keluarga, makan yang enak. Siap-siap nanti bawa koper ke dalam,” ujar Andi dalam tayangan KompasTV.

Ungkapan “bawa koper ke dalam” kemudian menjadi bagian yang paling banyak disorot karena secara konteks merujuk pada kemungkinan menjalani proses pemidanaan apabila perkara tersebut berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Andi dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga selesai dan menyatakan penghargaan terhadap proses yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah Jokowi. Status tersangka, bagaimanapun, merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak sama dengan putusan bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap berada dalam proses peradilan.

Perkembangan pernyataan Andi mengenai perkara tersebut kembali muncul pada Januari 2026. Dalam wawancara dengan KompasTV, ia menyebut pernah berbicara dengan Roy Suryo sekitar enam atau tujuh bulan sebelumnya dan mengaitkannya dengan permintaan agar pihak yang menurutnya keliru bersedia mengakui kesalahan. Dalam wawancara itu pula muncul pernyataan mengenai angka “99,99 persen” hingga “1000 triliun persen” terkait keyakinan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dengan demikian, dua pernyataan tersebut berasal dari waktu dan konteks wawancara yang berbeda. Ungkapan “siap-siap bawa koper” tercatat dalam pemberitaan November 2025, sedangkan pernyataan “99,99 persen” dan “1000 triliun persen” muncul dalam wawancara Januari 2026.

Kasus ini sejak awal menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan terhadap keaslian dokumen pendidikan seorang mantan presiden sekaligus proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tudingan tersebut.

Di tengah tingginya perhatian publik, proses hukum tetap menjadi rujukan utama untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Karena itu, pernyataan keras seperti “siap-siap bawa koper ke dalam” sebaiknya dipahami sebagai pernyataan politik atau komentar pihak yang menyampaikannya mengenai kemungkinan proses hukum, bukan sebagai kepastian bahwa seseorang akan dipenjara sebelum adanya putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *