Guru Jangan Hanya Ingat Keluhan: Ini Deretan Perubahan Kebijakan Era Prabowo yang Berdampak pada Kesejahteraan dan Status PPPK

0
1790551950551

Jakarta — Perdebatan mengenai kesejahteraan guru kembali ramai di media sosial setelah muncul berbagai komentar yang mempertanyakan apakah kondisi guru benar-benar mengalami perubahan sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan.

Salah satu pemicunya adalah unggahan di media sosial yang mempertanyakan apakah gaji atau kesejahteraan guru mengalami peningkatan. Pertanyaan tersebut kemudian memunculkan beragam respons, mulai dari keluhan mengenai penghasilan hingga pengalaman guru yang mengaku merasakan perubahan dalam sistem tunjangan dan status kepegawaian.

Namun, jika perdebatan tidak hanya dilihat dari pengalaman individual, sejumlah kebijakan pemerintah dalam dua tahun terakhir memang menunjukkan adanya perubahan dalam tata kelola kesejahteraan guru.

Salah satu yang paling nyata adalah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

TPG Kini Disalurkan Setiap Bulan

Kemendikdasmen menyatakan penyaluran TPG pada 2026 dilakukan setiap bulan. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perubahan mekanisme penyaluran yang sebelumnya mulai diarahkan langsung ke rekening guru.

Pada 2025, pemerintah telah meluncurkan mekanisme transfer langsung TPG ke rekening guru untuk mengurangi rantai birokrasi. Kemendikdasmen kemudian mengupayakan agar pada 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan.

Pada April 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pencairan TPG secara bulanan dimaksudkan memberikan kepastian kepada guru atas hak yang diterimanya sehingga guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan.

Artinya, persoalan yang sebelumnya sering dikaitkan dengan pola pencairan secara berkala dan panjangnya rantai administrasi memang mengalami perubahan.

Tunjangan Guru Non-ASN Naik Menjadi Rp2 Juta

Perubahan lain menyangkut guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

Kemendikdasmen menyebut TPG guru non-ASN bersertifikat pada 2026 sebesar Rp2 juta per bulan. Besaran tersebut meningkat dari Rp1,5 juta pada periode sebelumnya. Bagi guru non-ASN yang memiliki inpassing, besaran TPG mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam keputusan inpassing.

Sementara itu, insentif guru non-ASN yang belum bersertifikasi juga meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk program tersebut dengan sasaran 377.143 guru.

Dengan demikian, pernyataan bahwa seluruh guru mengalami kenaikan penghasilan tentu tidak bisa digeneralisasi. Besaran dan jenis tunjangan tetap bergantung pada status kepegawaian, sertifikasi, inpassing, serta persyaratan yang berlaku.

Sekitar 230–240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu

Perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan peralihan tersebut dimulai Januari 2027.

Pada 21 September 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027 hingga 2029. Ia juga menyebut anggaran yang disepakati mencapai Rp23 triliun.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani kemudian menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan seleksi ulang.

Alasannya, guru PPPK paruh waktu yang dimaksud sebelumnya telah melewati rangkaian proses seleksi PPPK. Karena itu, mekanisme yang dilakukan adalah perubahan status, bukan mengikuti tes kembali.

Angka penerima dalam pemberitaan pemerintah dan DPR memang tidak selalu sama. Salah satu anggota Komisi X DPR menyebut sekitar 230 ribu guru, sedangkan pernyataan lainnya menyebut sekitar 240 ribu. Karena itu, angka final sebaiknya mengikuti data resmi pelaksanaan pada saat kebijakan dijalankan.

Gaji PPPK Masuk Skema APBN

Perubahan lain yang juga penting adalah pembiayaan gaji PPPK.

Dokumen Parlementaria DPR menyebut alokasi gaji PPPK sebesar Rp23 triliun dimasukkan ke APBN 2027. Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Namun, pernyataan bahwa setelah kebijakan tersebut tidak akan pernah ada lagi persoalan pembayaran gaji di seluruh daerah tetap harus dilihat dari mekanisme teknis pelaksanaannya.

PPG Diperluas, Lebih dari 800 Ribu Guru Ditargetkan

Pemerintah juga memperluas program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Kemendikdasmen sebelumnya menyatakan target PPG diperluas menjadi sekitar 808 ribu guru. Pada periode sebelumnya, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti PPG sepanjang 2024–2025.

Program ini berkaitan langsung dengan peningkatan kompetensi sekaligus kesempatan memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga menjalankan program peningkatan kualifikasi pendidikan guru melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL. Untuk 2026, Kemendikdasmen menargetkan 150 ribu guru dalam program peningkatan kualifikasi tersebut.

Beban Administrasi Guru Mulai Diarahkan Lebih Sederhana

Keluhan mengenai beban administrasi guru bukan persoalan baru.

Pemerintah menyatakan reformasi beban kerja guru diarahkan agar guru lebih fokus pada proses pembelajaran. Kemendikdasmen menyebut Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, dengan cakupan tugas profesional seperti merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran, membimbing murid, serta tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru.

Karena itu, perubahan administrasi tidak tepat jika hanya diterjemahkan sebagai “guru tidak perlu lagi melakukan pengembangan profesional”. Pengembangan kompetensi tetap diperlukan, tetapi pemerintah memang sedang mengarahkan tata kelola beban kerja agar lebih berorientasi pada pembelajaran.

Revitalisasi Sekolah Juga Menjadi Bagian Kebijakan Pendidikan

Selain persoalan kesejahteraan dan status kepegawaian, pemerintah menjalankan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah.

Pada Juli 2026, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah menambah 800 ribu papan interaktif digital atau interactive flat panel di sekolah seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan bagian dari revitalisasi dan digitalisasi sekolah yang diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman.

Pengalaman seorang guru yang kini tidak lagi mengajar di lorong atau taman karena sekolah memperoleh tambahan ruang kelas tentu menjadi pengalaman penting. Namun, pengalaman tersebut tetap merupakan pengalaman sekolah tertentu dan tidak otomatis menggambarkan kondisi seluruh sekolah di Indonesia.

Jadi, Apakah Semua Guru Sudah Sejahtera?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Kebijakan pemerintah memang menunjukkan sejumlah perubahan: TPG disalurkan secara bulanan, TPG guru non-ASN bersertifikat menjadi Rp2 juta per bulan, insentif non-ASN naik menjadi Rp400 ribu, PPG diperluas, dan guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu mulai 2027 tanpa tes ulang.

Tetapi perubahan kebijakan tersebut tidak otomatis berarti seluruh persoalan guru telah selesai.

Masih ada persoalan pemerataan guru, perbedaan kondisi antarwilayah, kualitas pendidikan, beban kerja, kebutuhan sekolah, serta besaran pendapatan yang berbeda berdasarkan status kepegawaian dan sertifikasi.

Komisi X DPR sendiri mengingatkan bahwa penataan status PPPK belum menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan, termasuk pemerataan distribusi guru di berbagai daerah.

Karena itu, perdebatan mengenai kesejahteraan guru sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “naik atau tidak naik”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: kebijakan apa yang benar-benar berubah, siapa yang menerima manfaatnya, berapa besar manfaatnya, dan apakah pelaksanaannya benar-benar sampai kepada guru di lapangan?

Guru berhak menyampaikan keluhan.

Pemerintah juga berhak menunjukkan capaian.

Dan publik berhak meminta bukti.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, keduanya seharusnya tidak dipertentangkan. Keluhan guru perlu didengar, sementara perubahan kebijakan juga perlu diperiksa berdasarkan data.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan sekadar ramainya pujian atau kritik di media sosial, melainkan apakah guru semakin terlindungi, proses belajar semakin baik, dan anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Bukan soal siapa yang paling keras berbicara. Bukti, data, dan kenyataan di sekolah-lah yang seharusnya menjadi ukuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *